Sistem ini juga didukung dengan penerapan sistem sanksi hukum Islam yang akan menutup semua celah penyimpangan dalam sistem layangan kesehatan, seperti malapraktik dan bisnis kesehatan dengan biaya melangit di luar nalar.
Pada masa keemasan Islam, kaum Muslim secara sadar melakukan penelitian ilmiah di bidang kedokteran sehingga mampu memberikan kontribusi yang orisinal dan tidak kaleng-kaleng di bidang kedokteran.
Al Kindi di abad 9 berhasil menunjukan aplikasi matematika guna kuantifikasi di bidang kedokteran, misalnya untuk mengikuti kekuatan obat, derajat penyakit, dan menaksir saat kritis pasien.
Ibnu Sina pada tahun 1037 menemukan termometer, walaupun standarisasi celsius dan fahrenheit baru ditemukan berabad-abad kemudian.
Abu al-Qasim az-Zahrawi dianggap sebagai bapak ilmu bedah modern, sebab dalam kitab tashtif (ensiklopedia 30 jilid) yang dipublikasikan pada tahun 1000 M, sudah menemukan banyak hal yang dibutuhkan dalam bedah, termasuk 200 alat bedah dan plester.
Dan masih banyak lagi ilmuan Muslim yang berhasil mememberikan kontribusi luar biasa dalam bidang kedokteran. Prestasi tersebut terjadi karena adanya negara yang menerapkan Islam secara kafah, yang mampu mendukung aktivitas riset dan pengembangan kesehatan. Anggaran yang dikucurkan diambil dari kas negara yang digunakan untuk aktivitas ini bukanlah anggaran yang sia-sia.
Wallahu a'lam bisshowab
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H