Mohon tunggu...
Virginia Tampubolon
Virginia Tampubolon Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S-1 Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta

Hobi saya adalah membaca buku, terlebih lagi buku yang membahas mengenai permasalahan kesenjangan sosial dan permasalahan negara.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengapa Poligami Diperbolehkan dalam Hukum Islam? Dan Bagaimana Pemenuhan Syarat Poligami di Pengadilan?

26 Maret 2024   20:45 Diperbarui: 26 Maret 2024   23:19 360
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

(1) Dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang, sebagaimar tersebut dalam pasal 3 ayat (2) Undar-Undang ini, maka ia waib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.

(2) Pengadilan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila:

(3) Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;

(4) Isteri mendapat cacat badan atau penyakit disembuhkan;

(5) Isteri tidak dapat melahirkan keturunan. 

  • Pasal 5 UU Perkawinan:

(1) Untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang Undang ini, harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

(2) Adanya persetujuan dari isteri/isteriisteri;

(3) Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka;

(4) Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.

(5) Persetujuan dimaksud pada ayat (1) huruf A pasal ini tidak diperlukan bagi seorang suami apabila isteri/isteriisterinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian; atau apabila tidak ada kabar dari isterinya selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan.

C. Menyangkut prosedur melaksanakan poligami aturannya dapat dilihat di dalam PP Nomor 9 tahun 1975 Pada pasal 40:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun