(2) Suami dapat melakukan praktik poligami jika diketahui istri tersebut menderita suatu penyakit yang tidak bisa disembuhkan, contohnya penyakit hilang ingatan dan penyakit lanjut usia lainnya sehingga istri tersebut tidak mampu memenuhi kewajibannya sebagai seorang istri dalam kehidupan rumah tangga, baik kewajiban untuk suami dan anak-anaknya.
(3) Seringkali terdapat data sensus pertumbuhan penduduk, bahwa tingkat pertumbuhan laki-laki dan perempuan tidak memiliki keseimbangan. Contohnya jumlah perempuan yang lebih banyak dari pada jumlah laki-laki. Realitas seperti ini nyaris mengakibatkan tidak adanya keseimbangan antara laki-laki dan perempuan. Maka, solusi untuk menyelesaikan masalah tersebut adalah dengan disetujuinya poligami.
(4) Nafsu biologis laki-laki yang sangat besar dan tidak dapat terpenuhi oleh satu orang istri, atau istri yang tidak dapat memenuhi kebutuhan biologis suaminya. Agar tidak terjerumus ke dalam perbuatan zina, saat itulah poligami menjadi suatu jalan atau mengganti talak (perceraian).
(5) Poligami juga melahirkan perilaku bantin tentang mengayomi anak-anak yatim yang berada dalam tanggungan ibu yang kurang mampu. Dalam tujuan poligami ini merupakan tindakan mengamalkan ajaran Allah SWT, karena telah mengasihi anak yatim yang tertulis dalam Surat An-Nisa' ayat 3.
Jelas dalam alasan-alasan diatas, bahwa poligami diperbolehkan dalam syari'at Islam dan bisa diambil kesimpulan bahwa alasan-alasan tersebut mengacu pada tujuan pokok perkawinan dengan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa atau dalam rumusan yang sakinah, mawaddah dan rahmah.Â
B. implementasi pemenuhan syarat poligami agar mendapatkan ijin di pengadilan
Dalam persetujuan pengadilan mengenai poligami, seorang suami harus memenuhi syarat Komplikasi Hukum Islam Buku I tentang Hukum Perkawinan Bab IX Pasal 55 sampai dengan pasal 59.
- Pasal 55 KHI:
(1) Beristeri lebih dari satu orang pada waktu bersamaan, terbatas hanya sampai empat orang isteri.
(2) Syarat utama beristeri lebih dari satu orang, suami harus berlaku adil terhadap isteri dan anak-anaknya.
(3) Apabila syarat utama yang disebut pada ayat (2) tidak mungkin dipenuhi, suami dilarang beristeri lebih dari satu orang.
- Pasal 56 KHI:
(1) Suami yang hendak beristeri lebih dari satu orang harus mendapatkan izin dari Pengadilan Agama.