(1) Dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang, sebagaimar tersebut dalam pasal 3 ayat (2) Undar-Undang ini, maka ia waib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.
(2) Pengadilan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila:
(3) Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
(4) Isteri mendapat cacat badan atau penyakit disembuhkan;
(5) Isteri tidak dapat melahirkan keturunan.Â
- Pasal 5 UU Perkawinan:
(1) Untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang Undang ini, harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
(2) Adanya persetujuan dari isteri/isteriisteri;
(3) Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka;
(4) Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.
(5) Persetujuan dimaksud pada ayat (1) huruf A pasal ini tidak diperlukan bagi seorang suami apabila isteri/isteriisterinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian; atau apabila tidak ada kabar dari isterinya selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan.
C. Menyangkut prosedur melaksanakan poligami aturannya dapat dilihat di dalam PP Nomor 9 tahun 1975 Pada pasal 40: