Mohon tunggu...
Virginia Tampubolon
Virginia Tampubolon Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S-1 Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta

Hobi saya adalah membaca buku, terlebih lagi buku yang membahas mengenai permasalahan kesenjangan sosial dan permasalahan negara.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengapa Poligami Diperbolehkan dalam Hukum Islam? Dan Bagaimana Pemenuhan Syarat Poligami di Pengadilan?

26 Maret 2024   20:45 Diperbarui: 26 Maret 2024   23:19 360
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dinyatakan: "Apabila seorang suami bermaksud untuk beristri lebih dari seorang maka ia wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada pengadilan". Izin Pengadilan Agama tampaknya menjadi sangat menentukan. Apabila keputusan hukum yang mempunyai kekuatan hukum tetap, izin pengadilan tidak diperoleh maka menurut ketentuan pasal 44 PP No. 9 Tahun 1975 dijelaskan bahwa Pegawai Pencatat dilarang untuk melakukan pencatatan perkawinan seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang sebelum adanya izin Pengadilan seperti yang dimaksud dalam pasal 43 (PP No. 9 tahun 1975). 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun