Mohon tunggu...
Vioni Izzatul Izah
Vioni Izzatul Izah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Stay connected to Allah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kajian Islam dan Ekonomi

12 Desember 2021   13:23 Diperbarui: 12 Desember 2021   13:29 413
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia adalah negara kesatuan yang mana terdiri dari 6 (enam) agama resmi yaitu; Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu.  

Oleh karena itu, sebagai masyarakat  yang menganut agama Islam kita dituntut untuk selalu menaati dan melaksanakan kaidah-kaidah Islam dalam keseharian baik dari cara bersosialisasi bagaimana cara kita dalam bertransaksi.

Hingga dalam masalah ekonomi sehingga kita dapat menjauhi hal-hal yang di larang dalam islam spesifiknya adalah menjauhi praktik praktik riba dalam perekonomian di Indonesia ini memang tidak mudah membedakan mana yang riba mana yang tidak oleh sebab itu artikel ini dibuat sedimikian rupa agar dapat memberikan ilmu kepada pembaca sehingga dapat membedakan riba dan tidak juga dapat mengerti terkait hubungan islam dan ekonomi dan menjadikan pedoman utama dalam perekonomian sehari-hari

Islam merupakan suatu agama yang ajaran-ajaranya bersumber dari wahyu Allah yang diturunkan kepada Manusia melalui Muhammad SAW, Sebagai Rasulnya, harun Nasution menguraikan Panjang lebar bergai segi dan ilmu yang menajdi cakupan tau pembahasan dalam Pendidikan Agama Islam. 

Dari segi kebahasaan Islam berasal dari bahasa Arab yaitu kata "salima", yg mengandung arti selamat, sentosa dan damai. Dari kata salima selanjutnya diubah menjadi bentuk aslama yg berarti berserah diri masuk dalam kedamaian. 

Sumber lain: salima yang berarti selamat sentosa kemudian dibentuk kata aslama yg berarti memeihara dlm keadaan selamat sentosa, dan berarti pula menyerahkan diri, tunduk, patuh, taat. 

Kata aslama inilah yg mengandung arti dari segala arti yg terkandung di dalam pokok artinya. Oleh sebab itu orang yg berserah diri, patuh dan taat disebut sebagai orang Muslim. (Abuddin Nata, Metodologi....h. 61-62).

A. Pengertian Islam

Pengertian Islam secara harfiyah adalah damai, selamat, tunduk, dan bersih. Kata Islam terdiri dari tiga huruf, yaitu S (sin), L (lam), M (mim) yang memiliki makna dasar "selamat" (Salama). 

Pengertian Islam secara bahasa ini, dapat disimpulkan Islam adalah agama yang membawa keselamatan hidup manusia selama berada di dunia dan di akhirat (alam kehidupan setelah kematian). Islam juga merupakan agama yang mengajarkan umatnya untuk menebarkan keselamatan dan kedamaian, antara lain tercermin dalam bacaan shalat sebagai ibadah utama yakni ucapan doa keselamatan "Assalamu'alaikum warohmatullah".

Islam berasal dari kata "aslama yang berarti berserah diri atau pasrah. Hal ini menunjukkan bahwa seorang pemeluk Islam merupakan seseorang yang secara ikhlas menyerahkan jiwa dan raganya hanya kepada sang pencipta, yakni Allah SWT. Penyerahan diri ini ditandai dengan pelaksanaan terhadap apa yang telah Allah perintahkan serta menjauhi segala larangan-Nya. 

Islam merupakan agama yang tidak dibatasi oleh dimensi ruang dan waktu. Islam tidak mengenal sekat-sekat geografis. Islam sebagai penyempurna agama-agama sebelumnya juga berlaku sampai kapan pun, tak peduli di zaman teknologi secanggih apa pun (Santosa, 2019)

Sebagai penyempurna risalah-risalah agama terdahulu, Islam memiliki syariah yang sangat istimewa, yakni bersifat komprehensif dan universal. Komprehensif berarti syariah Islam merangkum seluruh aspek kehidupan, baik ritual (ibadah) maupun sosial (muamalah), sedangkan universal berarti syariah Islam dapat diterpakan dalam setiap waktu dan tempat sampai Yaum al-Hisab nanti.3 Allah swt. berfirman yang artinya: "Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam." (QS. al-Anbiya (21): 107).

B. Pengertian Ekonomi

Kata ekonomi berasal dari kata Yunani yaitu oikos dan nomos. Kata oikos berarti rumah tangga, sedangkan kata nomos memiliki arti mengatur. Maka secara garis besar, ekonomi diartikan sebagai aturan rumah tangga atau manajemen rumah tangga. Kenyataannya, ekonomi bukan hanya berarti rumah tangga suatu keluarga, melainkan bisa berarti ekonomi suatu desa dan bahkan suatu negara.

Ekonomi atau economic dalam banyak literatur disebutkan berasal dari bahasa Yunani yang berarti peraturan rumah tangga. Dengan kata lain, pengertian ekonomi adalah semua yang menyangkut hal-hal yang berhubungan dengan perikehidupan dalam rumah tangga dan dalam perkembangannya kata rumah tangga bukan hanya sekedar merujuk pada satu keluarga yang terdiri dari suami,isteri dan anak-anaknya,melainkan juga rumah tangga yang lebih luas yaitu rumah tangga bangsa, negara dan dunia (Putong, 2010).

C. Pengertian Ekonomi Islam

Ekonomi Islam dibangun atas dasar agama Islam karena ekonomi merupakan bagian yang tak bisa terpisahkan atau integral dari agama Islam. Sebagai derivasi dari agama Islam, ekonomi Islam akan mengikuti agama Islam dalam berbagai aspek. Islam mendefinisikan agama bukan hanya berkaitan dengan spiritualitas atau ritualitas, namun agama merupakan serangkaian keyakinan, ketentuan, dan peraturan, serta tuntutan moral bagi setiap aspek kehidupan manusia.

Menurut Muhammad Nejatullah Al Siddiqi dalam "Muslim Economic Thinking : A Survey of Contemporery Literature" Ilmu Ekonomi Islam adalah respons pemikir muslim terhadap tantangan ekonomi pada masa tertentu. Dalam usaha keras ini mereka dibantu oleh Alquran dan Sunnah, akal atau ijtihad, dan pengalaman.  M. Akram Khan mendefinisikan ekonomi Islam secara dimensi normatif dan dimensi positif. Ia berpendapat bahwa ekonomi Islam bertujuan untuk melakukan kajian tentang kebahagian hidup manusia yang dicapai dengan mengorganisasikan sumber daya alam atas dasar bekerja sama dan partisipasi.

Sedangkan Muhammad Abdul Manan mendefinisikan ekonomi Islam dengan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi yang diilhami oleh nilai-nilai Islam. Definisi ekonomi Islam di atas dapat disimpulkan bahwa ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku muslim (yang beriman) dalam ekonomi yang mengikuti al-Quran, hadis nabi Muhammad, ijma' dan qiyas.

Syakir Sila memberikan pandangannya tentang Ekonomi Islam, menurutnya, ekonomi Islam adalah ekonomi ilahiah. Alasan dari Syakir Sila, adalah karena aktivitas ekonomi Islam titik berangkatnya adalah dari Allah, dan tujuannya dalam rangka mencari ridha Allah, serta cara-caranya tidak bertentangan dengan syariat-Nya. Kesatuan sistem aktivitas inilah yang menjadi alasan dari Syakir Sila bahwa ekonomi Islam sebagai ekonomi ilahiah. Lebih lanjut syakir sila memberikan penjelasannya, bahwa kegiatan ekonomi Islam, baik produksi konsumsi, dan distribusi diikatkan pada prinsip dan tujuan ilahiah sebagai sebuah konsekwensinya (Sila, 2004).

D. Sejarah Ekonomi Islam 

Pada sekitar tahun 1911 telah berdiri organisasi Syarikat Dagang Islam (SDI) yang beranggotakan tokoh-tokoh atau intelektual muslim saat itu, serta ekonomi islam ini sesuai dengan pedoman seluruh umat islam di dunia yaitu di dalam Al-Quran yang mengatakan "Bahwa jika kamu akan bermuamalah, hendaklah kamu menuliskannya dengan benar, dan hendaklah orang yang berutang itu mengimlakannya (apa yang akan dituliskan itu), dan janganlah orang itu mengurangi sedikit pun dari utangnya. Jika orang yang mengutang itu lemah akalnya atau lemah keadaanya atau tidak mampu mengimlakannya, maka hendaklah walinya yang mengimlakannya dengan jujur."

Selain itu juga harus didatangkan dua orang saksi dari orang lelaki. Jika tidak ada maka boleh dengan seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu kehendaki, dan jangalah saksi itu enggan untuk memberikan keterangan apabila mereka dipanggil, dan janganlah engkau jemu menulis utang itu baik kecil maupun besar sampai batas waktu pembayaranya. Kecuali jika muamalah itu perdagangan tunai kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak menuliskanya. Dan persaksikanlah apabila kau berjual beli, dan janganlah penulis dan saksi saling menyulitkan (Q, S Al-Baqarah: 282).

Sejalan dengan ajaran Islam tentang pemberdayaan akal pikiran dengan tetap berpegang teguh pada al-Quran dan hadis Nabi, konsep dan teori ekonomi dalam Islam pada hakikatnya merupakan respon para cendikiawan Muslim terhadap berbagai tantangan ekonomi pada waktu-waktu tertentu. Ini juga berarti bahwa pemikiran ekonomi Islam seusia Islam itu sendiri.

    Pada Masa Nabi , lebih tepatnya pada fase ketika Rasulullah SAW masih di Mekkah, kegiatan ekonomi belum dilakukan dikarenakan Nabi SAW fokus kepada dakwahnya dalam rangka menguatkan sifat ketauhidan pada orang-orang quraisy yang menyembah saat itu berhala. Kegiatan ekonomi pada masa Rasullullah baru terlaksana ketika Nabi berada di Madinah dengan menata pemerintahan sekaligus menata perekonomian masyarakat Madinah (Maghfiroh dan Caniago, 2020).

Perkembangan sistem ekonomi syariah di Indonesia sendiri belum sebegitu pesat seperti ekonomi syariah yang ada di negara-negara lain. Secara sederhana, perkembangan itu dikelompokkan menjadi perkembangan industri keuangan syariah dan perkembangan ekonomi syariah non-keuangan. Industri keuangan syariah relatif dapat dilihat dan diukur perkembangannya melalui data-data keuangan yang ada, sedangkan yang non keuangan perlu penelitian yang lebih dalam untuk mengetahuinya (Fitria, 2016)

E. Landasan Hukum Ekonomi Islam

Al-Qur'an

Al-Qur'an adalah kalam Allah SWT. yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW. secara mutawatir atau diriwayatkan oleh orang-orang terpercaya melalui malaikat Jibril dari mulai surat Al-Fatihah diakhiri surat An-Nas dan apabila membacanya merupakan ibadah. Al-Qur'an merupakan dasar hukum dari kegiatan ekonomi Islam yang abadi dan asli, dan merupakan sumber serta rujukan yang pertama bagi syari'at Islam, karena di dalamnya terdapat kaidahkaidah yang bersifat global beserta rinciannya. Sebagaimana dalam firman Allah surat an-Nisa [4] ayat 80 yang artinya: "Barang siapa mentaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah mentaati Allah". 

Ayat An-Nisa di atas menyatakan bahwa Al-Qur'an menjelaskan hukum-hukum syara' itu secara keseluruhan, hal itu disebabkan  karena penjelasan-penjelasan as-Sunnah berasal dari Al-Qur'an. Al-Qur'an sebagai sumber pokok bagi semua hukum Islam telah menjelaskan dasar-dasar hukum, seperti memerintahkan umat manusia agar dapat memenuhi janji (perikatan) dan menegaskan halalnya jual beli beserta haramnya perbuatan riba.

Hadits

Hadits memberikan ketentuan-ketentuan hukum muamalat yang lebih terperinci daripada yang terdapat pada Al-Quran, hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Ad-Daruquthni, dan lain -- lain dari Said Al-khudri ra. Bahwa Rasulullah SAW bersabda, yang artinya : "Janganlah merugikan diri sendiri dan janganlah merugikan orang lain".

F. Sistem Ekonomi Islam

Sistem ekonomi Islam merupakan ilmu ekonomi yang dilaksanakan dalam praktik (penerapan ilmu ekonomi) sehari-harinya bagi individu, keluarga, kelompok masyarakat, maupun pemerintah dalam rangka mengorganisasi atau menstrukturi faktor produksi, distribusi, dan pemanfaatan barang dan jasa yang dihasilkan tunduk dalam peraturan/perundang-undangan Islam (sunnatullah).

Dalam konteks ekonomi, ajaran Islam melalui al-Qur'an dan al-Sunnahnya menjadi landasan utama yang menetapkan aturan-aturan hukum sebagai batasan perilaku manusia dalam menjalankan aktifitas ekonominya yang bertujuan pada pencapaian stabilitas kesejahteraan umat tanpa harus ada yang dirugikan di antara salah satu pihak atau hanya menguntungkan di salah satu pihak. 

Menurut Ikit, sistem ekonomi Islam di dalamnya bekerja berdasarkan (a) tujuan yang sama, yaitu mencari pemuasan berbagai keperluan hidup manusia baik untuk kepentingan pribadi maupun masyarakat umum. Sistem ekonomi islam bekerja menurut (b) prinsip yaitu dipengaruhi dan dibatasi oleh ajaran Islam yang bersumber dari al-Qur'an dan hadits (Ikit, 2015).

G. Ciri-Ciri Ekonomi Islam

  • Pemilikan.  Pemilikan ini, meskipun relatif, membawa kewajiban yang harus dipenuhi apabila sudah sampai batas tertentu, untuk membayar zakatnya.
  • Thaharah atau sesuci, kebersihan. 
  • Produk barang dan jasa harus halal. Baik cara memperoleh input, pengolahannya dan outputnya harus dapat dibuktikan bahwa barang dan jasa tersebut adalah halal. 
  • Keseimbangan. Allah tidak menghendaki seseorang menghabiskan tenaga dan waktunya untuk beribadah dalam arti sempit, akan tetapi juga harus mengusahakan kehidupannya di dunia.
  • Upah tenaga kerja, keuntungan dan bunga. Upah tenaga kerja diupayakan agar sesuai dengan prestasi dan kebutuhan hidupnya. a lain salat, ibadah dalam arti sempit, bekerja baik juga ibadah, tetapi dalam arti luas. 
  • Kejujuran dan tepat janji.

H. Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam

Dalam ekonomi Islam, kebebasan merupakan hal esensial karena sah-tidaknya suatu akad terletak pada kebebasan untuk meneruskan atau tidak aktivitas ekonomi tersebut. Dalam Alquran, kebebasan itu disebut dengan ridha, rela, atau suka sama suka. Kebebasan dalam ekonomi Islam dapat dikategorikan menjadi beberapa kategori, yaitu kebebasan dalam bertransaksi, kebebasan dalam berproduksi, kebebasan dalam berbelanja, memiliki dan mengonsumsi, kebebasan dalam memilih melanjutkan atau membatalkan transaksi, dan kebebasan dalam menentukan harga barang (Yanti dan Rafidah, 2009).

Prinsip-prinsip ekonomi Islam menitikberatkan pada upaya pengentasan kemiskinan dan pencapaian kesejahteraan bersama secara merata tanpa memihak pihak manapun atau hanya menguntungkan satu pihak. Prinsip ekonomi ini juga menolak riba. Di tengah gelombang ketidakpastian ekonomi global, ekonomi Islam telah dihadirkan sebagai konsep ekonomi yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, kejujuran, dan keterbukaan serta gotong royong, serta mendapat pengakuan yang luar biasa.

Ekonomi Islam didasarkan pada prinsip-prinsip yang diturunkan dari Al-Qur'an dan al-Hadits. Prinsip-prinsip ini, seperti tauhid, keadilan, keuntungan, kebebasan dan tanggung jawab, dll., adalah abadi. Prinsip ini merupakan jantung dari aktivitas ekonomi Islam, yang berfungsi secara teknologi, terus berkembang, dan dapat berubah seiring waktu dan peradaban yang telah diekspos oleh manusia. Contoh variabel yang dapat berkembang adalah penerapan prinsip Mudamala (interaksi). Mengenai kegiatan ekonomi, Al-Qur'an Surah Al-Baqarah (ayat 188) yang memberikan pesan sebagai berikut : "Dengan sengaja mewarisi harta ini dengan maksud untuk menjadikan orang lain kaya, karena dosa."

Sistem ekonomi Islam menjamin kesejahteraan seluruh masyarakat, memberikan keadilan, persatuan dan kekeluargaan, serta memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi semua pelaku usaha. Sistem ekonomi Islam didasarkan pada tiga prinsip dasar: tauhid, syariah, dan moralitas. Praktek syariah dan moralitas adalah cerminan dari tauhid. Landasan tauhid yang tidak kokoh akan mengakibatkan implementasi syariah dan akhlak terganggu. Dasar syariah adalah membimbing aktivitas ekonomi sehingga sesuai dengan kaidahkaidah syariah. Sedangkan akhlak membimbing aktivitas ekonomi manusia agar senantiasa mengedepankan moralitas dan etika untuk mencapai tujuan.

I. Tujuan Ekonomi Islam

Tujuan ekonomi islam tidak bisa dilepaskan dari tujuan penciptaan manusia di muka bumi. Ini disebabkan karena, kegiatan perekonomian tidak dapat dipisahkan dari akitivitas manusia di bumi. Inilah alasan mengapa islam juga mengatur segala sesuatunya yang berkaitan dengan aktivitas manusia dalam berekonomi.

   Tujuan dari ekonomi islam tidak lain dan tidak bukan adalah untuk memperoleh mashlahah (kemaslahatan) bagi umat manusia. Yaitu dengan cara mengusahakan segala aktivitas demi tercapainya hal-hal yang berakibat adanya kemaslahatan bagi manusia, atau dengan mengusahakan aau melakukan aktivitas yang secara langsung dapat merealisasikan kemaslahatan itu sendiri. Aktivitas lainnya demi menggapai kemaslahatan adalah dengan menghindarkan diri dari segala hal yang membawa mafsadah (kerusakan ) bagi manusia. 

Dan juga untuk melakukan kajian manusia yang dicapai dengan mengorganisasikan sumber daya alam atas dasar bekerja sama dan partisipasi Menjaga kemaslahatan dengan cara min haysu al-wujud dengan cara mengusahakan segala bentuk aktivitas dalam ekonomi yang bisa membawa kemaslahatan.

J. Kebijakan Dasar Ekonomi Islam

   Kebijakan dasar yang menjadi acuan dalam sistem ekonomi Islam menurut Choudhury adalah sebagai berikut.

a. Pelarangan atas riba (abolition of riba) di dalam perekonomian. Dalam ekonomi Islam hanya biaya aktual yang diakui sebagai biaya produksi dengan menambahkan biaya depresiasi namun tidak memasukkan komponen biaya spekulatif.

b. Penerapan mudharabah dalam perekonomian. Pola kerja sama berbasis mudharabah memberikan kesempatan akses yang sama baik kepada pemilik modal maupun pengelola dalam menjalankan aktivitas perekonomiannya.

c. Pelarangan israf atau konsumsi yang berlebihan. Dalam ekonomi Islam konsumsi yang dilakukan harus berdasarkan atas kebutuhan riil dan bukan keinginan yang dapat mengakibatkan kemubaziran dalam pola konsumsi.

K. Konsep Islam dalam Mengentaskan Kemiskinan

     Dalam konsep Islam dijelaskan bahwa kemiskinan sebagai salah satu masalah yang perlu diselesaikan, akan tetapi juga merupakan ancaman yang perlu diberantas karena merupakan bahaya dalam kehidupan masyarakat. Akan tetapi harus ada upaya untuk mencari solusinya agar kemiskinan dapat diminimalisir atau dikurangi. Ekonomi Islam berusaha untuk mengatasi ketidakmerataan pendapatan dan menjalankan apa yang dinamakan "Maqosid Syariah". Menurut Al-Ghazali, "Maqosid Syariah" adalah meningkatkan kesejahteraan semua manusia yang terletak pada perlindungan keimanan mereka, jiwa mereka, akal mereka, keturunan mereka, dan kekayaan mereka.

    Peran ekonomi Islam dalam menanggulangi tingkat kesenjangan sosial yaitu bahwa semua umat manusia yang hidup dalam masyarakat dituntut untuk bekerja (berusaha) memenuhi kebutuhan serta memanfaatkan potensi yang dimiliki, kemudian pengelolaan zakat, infaq, dan sedekah harus diperbaiki sehingga bisa tersalurkan secara adil, pengentasan masalah kemiskinan dapat diminimalisir dengan adanya campur tangan pemerintah.

Al-Qur'an merupakan salah satu sumber ajaran Islam yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, moral dan sosial. AlQur'an juga memposisikan masalah kemiskinan menjadi perhatian yang secara khusus disinggung dalam beberapa ayat, di antara ayat yang berbicara mengenai persoalan kaya dan miskin: QS. Adh-Dhuha, 93: 8, QS. Al-mu'min, 107:1-3.

Menurut Azuddin, pembicaraan tentang kaya dan miskin dalam Al-Qur'an mengakui adanya penggolongan sosial atau stratifikasi sosial dari sudut pandang ekonomi. Lebih lanjut Azuddin berkomentar bahwa terdapat banyak ayat al-Qur'an yang berbicara soal kemiskinan. Ayat-ayat tersebut menggunakan beberapa term, bentuk kata, konteks masalah dan cara pengungkapan. Keragaman tersebut dapat member petunjuk bahwa al-quran sebagai pedoman hidup bagi orang yang mempercayainya mempunyai pandangan yang spesifik tentang kemiskinan (Abdurrahman dkk., 2011).

Kemiskinan merupakan hal penting yang selalu menjaid sebuah masalah dan diperbincangkan untuk dicarikan solusinya melalui berbagai solusi atau penyelesaiannya. Persoalan kemiskinan merupakan hal penting untuk direspon dalam hal ini menurut Quraish Shihab bahwa semua agama mengharuskan umatnya membantu orang-orang yang membutuhkan. Paling tidak ada tiga faktor yang dapat dikemukakan sebagai landasan dari filosofi dari kewajiban tersebut dan yang diangkat dari ayat al-Qur'an yaitu:

a. Istikhlf (sebagai khalifah di bumi)

b. Solidaritas sosial

c. Persaudaraan (Abdurrahman dkk., 2011)

 Islam mengatur sedemikian rupa menyangkut masalah ekonomi umatnya, khususnya dalam hal kemiskinan. Banyak faktor yang menjadi penyebab kemiskinan, di antaranya adalah kemiskinan terjadi karena ketidakpedulian dan kebakhilan orang kaya yang menyebabkan orang miskin semakin terjerat dari lingkaran kemiskinannya. Merespon tentang kondisi tersebut, Islam memberlakukan kewajiban kepada umatnya untuk membayar zakat sesuai ketentuan yang berlaku, serta anjuran berinfak sesuai kemampuan yang didistribusikan kepada yang berhak sesuai ketentuan syariah. Zakat, secara efektif mampu mengendalikan kesenjangan sosial antara si miskin dan si kaya.

Kesimpulan

Islam sebagai agama yang universal, bersifat bebas, tentu saja juga memiliki kebijakan-kebijakan yang tegas dalam mengatur kehidupan manusia. Baik dalam bidang keagamaan, politik, social budaya, bahkan dalam kegiatan ekonomi. Ekonomi islam memiliki prinsip agar tidak terjadinya kecurangan dalam melakukan kegiatan perekonomian. Ekonomi islam hadir sebagai pengatur kehidupan demi memperoleh kesejahteraan dan kemaslahatan di dunia maupun di akhirat. Secara umum, sistem ekonomi dapat didefinisikan sebagai suatu sekumpulan institusi-institusi ekonomi yang memiliki keteraturan, di mana setiap institusi ekonomi tersebut bersifat saling mempengaruhi dalam pencapaian tujuan bersama dalam perekonomian.

 

REFERENSI

Sirajjudin," konsep pemikiran al-ghazali"jurnal laa maisyir vol 3 no 1 juni 2016, hal 54.

Mohammad Umar Chapra, Islam and the Economics Challenge. (Nigeria: The Islamic Foundation and The International Insitute of Islamic Thought, 1992), h. 87.

Sila, Muhammad Syakir. (2004). Asuransi Syariah Konsep Dan Sistem Operasional. Jakarta: Gema Insani Press.

Muhammad Abu Zahrah, Ushul Fiqh, Alih Bahasa Saefullah Ma'sum, dkk., (Jakarta: PT. Pustaka

Firdaus, 1994), h. 121

Ahmad Hanafi, Pengantar dan Sejarah Hukum Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1986), h. 57

Didin Hafidhuddin, Islam Aplikatif, (Jakarta : Gema Insani, Jakarta, 2003), h. 29

Arifin, Zainul. (2009). Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah cet.7 Tangerang: Azkia Publizer

Yuliyani. 2015. KONSEP DAN PERAN STRATEGIS EKONOMI SYARIAH TERHADAP ISU KEMISKINAN. Iqtishadia. 8 (1) : 133-154

Mahaani, Dewi. 2018. Ekonomi Islam : Solusi Terhadap Masalah Sosial-Ekonomi. Universitas Muhammadiyah Banjarmasin. Banjarmasin.

Akmal dan Zainal Abidin. Korelasi Antara Islam dan Ekonomi.  Jurnal Penelitian. 9 (1) : 1-18.

Eko Suprayitno, Ekonomi Islam Pendekatan Ekonomi Makro Islam dan Konvensional, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2005, hlm. 4.

Ikit. (2015). Akuntansi Penghimpunan Dana Bank Syariah. Yogyakarta: Deepublish

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun