Mohon tunggu...
Vioni Izzatul Izah
Vioni Izzatul Izah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Stay connected to Allah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kajian Islam dan Ekonomi

12 Desember 2021   13:23 Diperbarui: 12 Desember 2021   13:29 413
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada sekitar tahun 1911 telah berdiri organisasi Syarikat Dagang Islam (SDI) yang beranggotakan tokoh-tokoh atau intelektual muslim saat itu, serta ekonomi islam ini sesuai dengan pedoman seluruh umat islam di dunia yaitu di dalam Al-Quran yang mengatakan "Bahwa jika kamu akan bermuamalah, hendaklah kamu menuliskannya dengan benar, dan hendaklah orang yang berutang itu mengimlakannya (apa yang akan dituliskan itu), dan janganlah orang itu mengurangi sedikit pun dari utangnya. Jika orang yang mengutang itu lemah akalnya atau lemah keadaanya atau tidak mampu mengimlakannya, maka hendaklah walinya yang mengimlakannya dengan jujur."

Selain itu juga harus didatangkan dua orang saksi dari orang lelaki. Jika tidak ada maka boleh dengan seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu kehendaki, dan jangalah saksi itu enggan untuk memberikan keterangan apabila mereka dipanggil, dan janganlah engkau jemu menulis utang itu baik kecil maupun besar sampai batas waktu pembayaranya. Kecuali jika muamalah itu perdagangan tunai kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak menuliskanya. Dan persaksikanlah apabila kau berjual beli, dan janganlah penulis dan saksi saling menyulitkan (Q, S Al-Baqarah: 282).

Sejalan dengan ajaran Islam tentang pemberdayaan akal pikiran dengan tetap berpegang teguh pada al-Quran dan hadis Nabi, konsep dan teori ekonomi dalam Islam pada hakikatnya merupakan respon para cendikiawan Muslim terhadap berbagai tantangan ekonomi pada waktu-waktu tertentu. Ini juga berarti bahwa pemikiran ekonomi Islam seusia Islam itu sendiri.

    Pada Masa Nabi , lebih tepatnya pada fase ketika Rasulullah SAW masih di Mekkah, kegiatan ekonomi belum dilakukan dikarenakan Nabi SAW fokus kepada dakwahnya dalam rangka menguatkan sifat ketauhidan pada orang-orang quraisy yang menyembah saat itu berhala. Kegiatan ekonomi pada masa Rasullullah baru terlaksana ketika Nabi berada di Madinah dengan menata pemerintahan sekaligus menata perekonomian masyarakat Madinah (Maghfiroh dan Caniago, 2020).

Perkembangan sistem ekonomi syariah di Indonesia sendiri belum sebegitu pesat seperti ekonomi syariah yang ada di negara-negara lain. Secara sederhana, perkembangan itu dikelompokkan menjadi perkembangan industri keuangan syariah dan perkembangan ekonomi syariah non-keuangan. Industri keuangan syariah relatif dapat dilihat dan diukur perkembangannya melalui data-data keuangan yang ada, sedangkan yang non keuangan perlu penelitian yang lebih dalam untuk mengetahuinya (Fitria, 2016)

E. Landasan Hukum Ekonomi Islam

Al-Qur'an

Al-Qur'an adalah kalam Allah SWT. yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW. secara mutawatir atau diriwayatkan oleh orang-orang terpercaya melalui malaikat Jibril dari mulai surat Al-Fatihah diakhiri surat An-Nas dan apabila membacanya merupakan ibadah. Al-Qur'an merupakan dasar hukum dari kegiatan ekonomi Islam yang abadi dan asli, dan merupakan sumber serta rujukan yang pertama bagi syari'at Islam, karena di dalamnya terdapat kaidahkaidah yang bersifat global beserta rinciannya. Sebagaimana dalam firman Allah surat an-Nisa [4] ayat 80 yang artinya: "Barang siapa mentaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah mentaati Allah". 

Ayat An-Nisa di atas menyatakan bahwa Al-Qur'an menjelaskan hukum-hukum syara' itu secara keseluruhan, hal itu disebabkan  karena penjelasan-penjelasan as-Sunnah berasal dari Al-Qur'an. Al-Qur'an sebagai sumber pokok bagi semua hukum Islam telah menjelaskan dasar-dasar hukum, seperti memerintahkan umat manusia agar dapat memenuhi janji (perikatan) dan menegaskan halalnya jual beli beserta haramnya perbuatan riba.

Hadits

Hadits memberikan ketentuan-ketentuan hukum muamalat yang lebih terperinci daripada yang terdapat pada Al-Quran, hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Ad-Daruquthni, dan lain -- lain dari Said Al-khudri ra. Bahwa Rasulullah SAW bersabda, yang artinya : "Janganlah merugikan diri sendiri dan janganlah merugikan orang lain".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun