Mohon tunggu...
Vioni Izzatul Izah
Vioni Izzatul Izah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Stay connected to Allah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kajian Islam dan Ekonomi

12 Desember 2021   13:23 Diperbarui: 12 Desember 2021   13:29 413
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

F. Sistem Ekonomi Islam

Sistem ekonomi Islam merupakan ilmu ekonomi yang dilaksanakan dalam praktik (penerapan ilmu ekonomi) sehari-harinya bagi individu, keluarga, kelompok masyarakat, maupun pemerintah dalam rangka mengorganisasi atau menstrukturi faktor produksi, distribusi, dan pemanfaatan barang dan jasa yang dihasilkan tunduk dalam peraturan/perundang-undangan Islam (sunnatullah).

Dalam konteks ekonomi, ajaran Islam melalui al-Qur'an dan al-Sunnahnya menjadi landasan utama yang menetapkan aturan-aturan hukum sebagai batasan perilaku manusia dalam menjalankan aktifitas ekonominya yang bertujuan pada pencapaian stabilitas kesejahteraan umat tanpa harus ada yang dirugikan di antara salah satu pihak atau hanya menguntungkan di salah satu pihak. 

Menurut Ikit, sistem ekonomi Islam di dalamnya bekerja berdasarkan (a) tujuan yang sama, yaitu mencari pemuasan berbagai keperluan hidup manusia baik untuk kepentingan pribadi maupun masyarakat umum. Sistem ekonomi islam bekerja menurut (b) prinsip yaitu dipengaruhi dan dibatasi oleh ajaran Islam yang bersumber dari al-Qur'an dan hadits (Ikit, 2015).

G. Ciri-Ciri Ekonomi Islam

  • Pemilikan.  Pemilikan ini, meskipun relatif, membawa kewajiban yang harus dipenuhi apabila sudah sampai batas tertentu, untuk membayar zakatnya.
  • Thaharah atau sesuci, kebersihan. 
  • Produk barang dan jasa harus halal. Baik cara memperoleh input, pengolahannya dan outputnya harus dapat dibuktikan bahwa barang dan jasa tersebut adalah halal. 
  • Keseimbangan. Allah tidak menghendaki seseorang menghabiskan tenaga dan waktunya untuk beribadah dalam arti sempit, akan tetapi juga harus mengusahakan kehidupannya di dunia.
  • Upah tenaga kerja, keuntungan dan bunga. Upah tenaga kerja diupayakan agar sesuai dengan prestasi dan kebutuhan hidupnya. a lain salat, ibadah dalam arti sempit, bekerja baik juga ibadah, tetapi dalam arti luas. 
  • Kejujuran dan tepat janji.

H. Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam

Dalam ekonomi Islam, kebebasan merupakan hal esensial karena sah-tidaknya suatu akad terletak pada kebebasan untuk meneruskan atau tidak aktivitas ekonomi tersebut. Dalam Alquran, kebebasan itu disebut dengan ridha, rela, atau suka sama suka. Kebebasan dalam ekonomi Islam dapat dikategorikan menjadi beberapa kategori, yaitu kebebasan dalam bertransaksi, kebebasan dalam berproduksi, kebebasan dalam berbelanja, memiliki dan mengonsumsi, kebebasan dalam memilih melanjutkan atau membatalkan transaksi, dan kebebasan dalam menentukan harga barang (Yanti dan Rafidah, 2009).

Prinsip-prinsip ekonomi Islam menitikberatkan pada upaya pengentasan kemiskinan dan pencapaian kesejahteraan bersama secara merata tanpa memihak pihak manapun atau hanya menguntungkan satu pihak. Prinsip ekonomi ini juga menolak riba. Di tengah gelombang ketidakpastian ekonomi global, ekonomi Islam telah dihadirkan sebagai konsep ekonomi yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, kejujuran, dan keterbukaan serta gotong royong, serta mendapat pengakuan yang luar biasa.

Ekonomi Islam didasarkan pada prinsip-prinsip yang diturunkan dari Al-Qur'an dan al-Hadits. Prinsip-prinsip ini, seperti tauhid, keadilan, keuntungan, kebebasan dan tanggung jawab, dll., adalah abadi. Prinsip ini merupakan jantung dari aktivitas ekonomi Islam, yang berfungsi secara teknologi, terus berkembang, dan dapat berubah seiring waktu dan peradaban yang telah diekspos oleh manusia. Contoh variabel yang dapat berkembang adalah penerapan prinsip Mudamala (interaksi). Mengenai kegiatan ekonomi, Al-Qur'an Surah Al-Baqarah (ayat 188) yang memberikan pesan sebagai berikut : "Dengan sengaja mewarisi harta ini dengan maksud untuk menjadikan orang lain kaya, karena dosa."

Sistem ekonomi Islam menjamin kesejahteraan seluruh masyarakat, memberikan keadilan, persatuan dan kekeluargaan, serta memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi semua pelaku usaha. Sistem ekonomi Islam didasarkan pada tiga prinsip dasar: tauhid, syariah, dan moralitas. Praktek syariah dan moralitas adalah cerminan dari tauhid. Landasan tauhid yang tidak kokoh akan mengakibatkan implementasi syariah dan akhlak terganggu. Dasar syariah adalah membimbing aktivitas ekonomi sehingga sesuai dengan kaidahkaidah syariah. Sedangkan akhlak membimbing aktivitas ekonomi manusia agar senantiasa mengedepankan moralitas dan etika untuk mencapai tujuan.

I. Tujuan Ekonomi Islam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun