Namun 'syarat' tersebut masih terasa abu-abu karena dalam UU No. 8 Tahun 2012 Pasal 51 huruf (f), mengisyaratkan bahwa calon anggota DPR atau DPRD baik provinsi maupun kabupaten/ kota harus sehat secara jasmani dan rohani.
Persyaratan tersebut tentu menyebabkan keraguan bagi penyandang disabilitas yang ingin terjun ke dunia politik.
Karena tidak disebutkan ukuran yang jelas mengenai sehat jasmani dan rohani yang dimaksud dalam pasal tersebut.
Menurut saya, negara harus mulai memperjelas tentang syarat yang harus dipenuhi oleh penyandang disabilitas jika ingin terjun ke bidang politik.Â
Pemerintah juga harus menciptakan lingkungan yang ramah disabilitas dengan lebih memperhatikan sarana dan prasarana di tempat-tempat umum.
Dari pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa memang, penyandang disabilitas diperbolehkan untuk terjun dan mencalonkan diri ke dunia politik, namun dengan syarat yang masih 'abu-abu' dan belum jelas.
Meskipun dalam UU yang lain disebutkan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan politik.
Hal ini menyebabkan keraguan yang dirasakan oleh penyandang disabilitas yang memang ingin terjun ke dunia politik.
Daftar Pustaka