Bagaimana kesempatan penyandang disabilitas dalam jabatan politik?
Isu mengenai disabilitas merupakan isu yang masih kurang dibahas di masyarakat.
Namun, sudah banyak orang yang mulai menyuarakan hak-hak mereka yang dianggap 'tersingkir' itu.
Isu mengenai disabilitas bukanlah isu yang tabu untuk dibahas. Namun, malah harus digencarkan dan dibela hak-haknya.
Dalam webinar yang difasilitasi oleh Universitas Atma Jaya Yogyakarta pada tanggal 12 Oktober 2021, mahasiswa dan mahasiswi prodi Ilmu Komunikasi kelas A, mata kuliah Penulisan Naskah Jurnalistik yang diampu oleh Olivia Lewi Pramesti, S.Sos, M.A. Berkesempatan untuk berbincang dengan salah satu mantan Caleg penyandang disabilitas, Anggiasari Puji Aryatie, melalui Zoom.Â
Pada tahun 2019 lalu, Anggia sempat mencalonkan diri sebagai Caleg DPR RI DI Yogyakarta. Anggia didampingi oleh partai Nasional Demokrat (Nasdem).Â
5 Fakta Anggiasari Puji Aryatie
Penyandang Akondroplasia
Anggia, sapaan akrab nya, terlahir dengan akondroplasia. Akondroplasia sendiri merupakan gangguan pertumbuhan tulang yang ditandai dengan tubuh yang tidak proporsional. Kondisi ini merupakan salah satu gangguan pertumbuhan tulang yang paling kerap ditemui. Anggia sendiri memiliki tinggi badan 105cm, jauh di bawah rata-rata tinggi perempuan Indonesia.
Sosok yang Percaya Diri
Dalam bincang-bincang kemarin, Aggia sempat bercerita bahwa ia tidak pernah merasa rendah dengan kondisi tubuhnya. Saat bersekolah pun, ia tidak menghiraukan ejekan maupun omongan siswa-siswa lain.
Terjun ke Dunia Politik
Tidak merasa kurang dengan disabilitasnya, Anggia mantap terjun ke dunia politik. Demi mewujudkan perannya sebagai penggiat hak-hak masyarakat penyandang disabilitas, Anggia mencalonkan diri sebagai kandidat DPR RI dari Partai Nasional Demokrat (NasDem).
Ingin Menciptakan Lingkungan yang Ramah Disabilitas
Menurut informasi dan cerita yang disampaikan Anggia, lingkungan kita saat ini belum ramah terhadap kaum disabilitas. Masih banyak tempat-tempat umum yang belum menyediakan bantuan yang dibutuhkan kaum disabilitas, seperti terminal, bank, dan fasilitas umum lainnya yang belum menyediakan ram atau jalur bidang miring untuk dilalui kursi roda. Lalu juga masih ada sekolah-sekolah reguler yang belum menerima atau belum secara vokal bersedia menerima siswa-siswi yang menyandang disabilitas. Maka dari itu, Anggia ingin mewujudkan lingkungan yang ramah bagi penyandang disabilitas.
Didukung oleh Penyandang DIsabilitas Lainnya
Tahun 2019 yang lalu, saat masih berkampanye, Anggia tidak mengeluarkan uang untuk kampanyenya, melainkan mengandalkan teman-teman dan jaringan aktivis disabilitas lainnya untuk berkampanye. Banyak bantuan yang diterimanya, seperti pembuatan desain reklame, kamera untuk dokumentasi, dan juga pemasangan baliho.
Apakah benar penyandang Disabilitas bisa terjun di bidang politik?
Ketua Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Ri (2017-2027), Ilham Saputra menerangkan beberapa hak politik yang dimiliki kaum penyandang disabilitas dalam pemilu berdasarkan undang-undang.
Sebagai negara demokrasi, setiap warga negara memiliki hak dan kesempatan yang sama di dalam pemerintahan, hal ini juga berlaku bagi kaum disabilitas.
Para penyandang disabilitas memiliki hak politik untuk dipilih dan memilih dalam pemerintahan.
Dalam Pasal 5 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dikatakan bahwa para penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai calon anggota DPR, DPRD, DPD, Presiden/ Wakil Presiden, serta penyelenggara pemilu.
Dalam Pasal 13 UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas juga disebutkan hak-hak  politik yang dimiliki penyandang disabilitas, meliputi hak:
Menyalurkan aspirasi politik tertulis maupun lisan
Memperoleh pendidikan politik
Membentuk dan bergabung dalam organisasi penyandang disabilitas
Memilih dan dipilih dalam jabatan politik
Membentuk, menjadi anggota, dan/ atau pengurus organisasi masyarakat dan/ atau partai politik
Memilih partai politik dan/ atau individu yang menjadi peserta dalam pemilihan umum
Berperan secara aktif dalam sistem pemilihan umum pada semua tahap
Jika dilihat dari kedua sisi, memang benar penyandang disabilitas dapat berpartisipasi dan terjun ke dunia politik, namun hanya penyandang disabilitas yang memenuhi syarat saja.Â
Namun 'syarat' tersebut masih terasa abu-abu karena dalam UU No. 8 Tahun 2012 Pasal 51 huruf (f), mengisyaratkan bahwa calon anggota DPR atau DPRD baik provinsi maupun kabupaten/ kota harus sehat secara jasmani dan rohani.
Persyaratan tersebut tentu menyebabkan keraguan bagi penyandang disabilitas yang ingin terjun ke dunia politik.
Karena tidak disebutkan ukuran yang jelas mengenai sehat jasmani dan rohani yang dimaksud dalam pasal tersebut.
Menurut saya, negara harus mulai memperjelas tentang syarat yang harus dipenuhi oleh penyandang disabilitas jika ingin terjun ke bidang politik.Â
Pemerintah juga harus menciptakan lingkungan yang ramah disabilitas dengan lebih memperhatikan sarana dan prasarana di tempat-tempat umum.
Dari pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa memang, penyandang disabilitas diperbolehkan untuk terjun dan mencalonkan diri ke dunia politik, namun dengan syarat yang masih 'abu-abu' dan belum jelas.
Meskipun dalam UU yang lain disebutkan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan politik.
Hal ini menyebabkan keraguan yang dirasakan oleh penyandang disabilitas yang memang ingin terjun ke dunia politik.
Daftar Pustaka
https://akurat.co/5-fakta-anggiasari-puji-aryatie-caleg-penyandang-disabilitas-yang-menginspirasi
https://tirto.id/anggiasari-puji-aryatie-ingin-mewujudkan-impian-inklusi-via-dpr-diQ2
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H