Para penyandang disabilitas memiliki hak politik untuk dipilih dan memilih dalam pemerintahan.
Dalam Pasal 5 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dikatakan bahwa para penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai calon anggota DPR, DPRD, DPD, Presiden/ Wakil Presiden, serta penyelenggara pemilu.
Dalam Pasal 13 UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas juga disebutkan hak-hak  politik yang dimiliki penyandang disabilitas, meliputi hak:
-
Menyalurkan aspirasi politik tertulis maupun lisan
Memperoleh pendidikan politik
Membentuk dan bergabung dalam organisasi penyandang disabilitas
Memilih dan dipilih dalam jabatan politik
Membentuk, menjadi anggota, dan/ atau pengurus organisasi masyarakat dan/ atau partai politik
Memilih partai politik dan/ atau individu yang menjadi peserta dalam pemilihan umum
Berperan secara aktif dalam sistem pemilihan umum pada semua tahap
Jika dilihat dari kedua sisi, memang benar penyandang disabilitas dapat berpartisipasi dan terjun ke dunia politik, namun hanya penyandang disabilitas yang memenuhi syarat saja.Â