Mohon tunggu...
Viona Suryono
Viona Suryono Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Bisakah Penyandang Disabilitas Terjun ke Bidang Politik?

21 Oktober 2021   21:43 Diperbarui: 21 Oktober 2021   22:01 413
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun 'syarat' tersebut masih terasa abu-abu karena dalam UU No. 8 Tahun 2012 Pasal 51 huruf (f), mengisyaratkan bahwa calon anggota DPR atau DPRD baik provinsi maupun kabupaten/ kota harus sehat secara jasmani dan rohani.

Persyaratan tersebut tentu menyebabkan keraguan bagi penyandang disabilitas yang ingin terjun ke dunia politik.

Karena tidak disebutkan ukuran yang jelas mengenai sehat jasmani dan rohani yang dimaksud dalam pasal tersebut.

Menurut saya, negara harus mulai memperjelas tentang syarat yang harus dipenuhi oleh penyandang disabilitas jika ingin terjun ke bidang politik. 

Pemerintah juga harus menciptakan lingkungan yang ramah disabilitas dengan lebih memperhatikan sarana dan prasarana di tempat-tempat umum.

Dari pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa memang, penyandang disabilitas diperbolehkan untuk terjun dan mencalonkan diri ke dunia politik, namun dengan syarat yang masih 'abu-abu' dan belum jelas.

Meskipun dalam UU yang lain disebutkan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan politik.

Hal ini menyebabkan keraguan yang dirasakan oleh penyandang disabilitas yang memang ingin terjun ke dunia politik.

Daftar Pustaka

Nasution, H. A., & Marwandianto, M. (2019). Memilih dan Dipilih, Hak Politik Penyandang Disabilitas Dalam Kontestasi Pemilihan Umum: Studi Daerah Istimewa Yogyakarta. Jurnal Ham, 10(2), 161-178.

https://www.liputan6.com/disabilitas/read/4388077/hak-politik-disabilitas-dalam-pemilihan-umum-menurut-undang-undang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun