Untuk merumuskan lebih lanjut Pancasila, dibentuklah Panitia Sembilan. Panitia ini bertugas menyusun teks pembukaan UUD 1945 dan merumuskan Pancasila sebagai dasar negara. Piagam Jakarta merupakan naskah awal pernyataan kemerdekaan Indonesia. Pada alinea ke empat Piagam Jakarta itulah terdapat rumusan Pancasila sebagai berikut:
1) Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk pemeluknya.Â
2) Kemanusiaan yang adil dan beradab.Â
3) Persatuan Indonesia.
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.Â
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Naskah awal "Pembukaan Hukum Dasar" yang dijuluki "Piagam Jakarta" ini di kemudian hari dijadikan "Pembukaan" UUD 1945, dengan sejumlah perubahan. Setelah melalui berbagai perdebatan dan pertimbangan, Panitia Sembilan menghasilkan rumusan Pancasila yang kemudian disepakati sebagai dasar negara Indonesia.
Periode Pengesahan Pancasila
Pancasila secara resmi disahkan sebagai dasar negara Indonesia dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945.Â
Rumusan Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut:
* Ketuhanan Yang Maha Esa.