Mustafa Zahri menjelaskan kedudukan tasawuf dalam Islam dengan
memaparkan fungsionalitas tiga ilmu pokok Islam. Pertama, ilmu
24 Ibid.
25 Mahjuddin, Kuliah Akhlaq-Tasawwuf, 153.
26 Ibid, 137-138.
ushuludin yang mengajarkan tentang keimanan. Kedua, ilmu fiqih yang
mempelajari tentang kewajiban-kewajiban syariah. Ketiga, ilmu tasawuf
yang mempelajari tentang pengawasan jiwa. Jadi, dalam menentukan
hukum-hukum islam dibahas melalui ilmu fiqih, sedangkan ilmu tasawuf
merupakan ilmu untuk mengontrol jiwa. Perpaduan antara fiqih dan
tasawuf adalah manifestasi kombinasi sempurna antara otak dan hati
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!