ditangan makhluk (kesenangan duniawi). 20 Selanjutnya, Muhammad
Amin Al-Nawwi mengemukakan pendapat Al-Junaid Al-Baghdadi
yang mengatakan bahwa tasawuf adalah memelihara (menggunakan)
waktu. Lalu ia berkata, seorang hamba tidak akan menekuni amalan
tasawuf tanpa aturan tertentu, menganggap tidak tepat ibadahnya
tanpa tertuju kepada Tuhan-Nya dan merasa tidak berhubungan dengan
Tuhannya tanpa menggunakan waktu untuk beribadah kepadanya. 21
Bertolak dari beberapa definisi yang telah dikemukakan, Sheikh
Muhammad Amin Al-Kurdy menekankan beberapa ilmu yang
digunakan dalam mencapai tujuan tasawuf, yaitu 'Ilmu Sharah, 'Ilmu T}
arqah, 'Ilmu H}aqqah, dan 'Ilmu Ma'rifah. 22