Mohon tunggu...
Vikki Bahrulloh
Vikki Bahrulloh Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswa

Mahasiswa iain Jember

Selanjutnya

Tutup

Money

Memahami Konsep Kepemilikan dalam Islam

26 Februari 2018   12:50 Diperbarui: 26 Februari 2018   13:09 974
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2.kepemilikan materi

3.kepemilikan manfaat

1.kepemilikan penuh ,yaitu penguasan dan pemanfatan terhadap suatu harta atau benda yang dimiliki secara bebas dan dibenarkan dalam hukum misalkan saya membeli sepeda motor saya bebas mau mengunakanya seepda tersebut tanpa ada yang membatalkan (tidak melanggar hukum dan syariat).

2.kepemilikan materi,yaitu kepemilikan terhadap suatu benda atau barang terbatas pada materinnya saja contoh saya menyewakan rumah atau sawah kepada seseorang ,saya hanya menguasai materinya ,sedangkan yang menyewa berhak mengambil manfaat dari sawah atau rumah yang saya sewakan.

3.kepemilikan manfaat,yaitu kepemilkan seseorang terhadap suat barang atau harta terbatas hanya pemanfaatannya saja ,tida dibenarkan secara hukum memnguasai materi mkasudnya orang yang menyewa rumah atau sawah itu boleh mengambil manfaat dari rumah atau sawah yang disewanya tetapi tidak boleh menjual atau menyewakan rumah atau sawah tersebut.

Kepemilikan manfaat berakhir apabila terjadi hal hal sebagai berikut:

* Habis masa sewa atau masa pemanfaatanya

* Barang  yang dimanfaatkan itu rusak /hilang ,sehingga tidak dapat digunakan lagi 

*Salah satu pembuat akad meningal(baik penyewa maupun orang yang menyewa)

Kepemilkan dilihat dari aspek siapa yang menguasai harta ,dibedakanmenjadi 2 yaitu

1.kepemilikan privasi(individu)yaitu suatu harta yag dimiliki seseorang namun bukan untuk umum:rumah,mobil ,sawah, dan lain sebagainya secara pribadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun