1.ihrajul mubahat (harta atau barang itu umum),artinya harta yang memang menurut kebiasaan dapat dimiliki bagi yang mendapatkanya contoh:ikan dilaut atau disungai,hewan buruan ,harta rikaz .Benda benda tersebut boleh dimiliki oleh siapa saja yang mendapatkannya.
2.Al-uqud (harta atau barang dimiliki jikalau melakukan akad) harus diadakan akad dulu sebelum memiliki harta atau barang tersebut contoh:jual beli,hibah,pinjam meminjam,hutang piutang dll.
3.Al-khalafiyah(harta atau barang yang didapat lewat pewarisan) yaitu harta atau barang yang dapat menjadi milik karena ia mendapat bagian harta pusaka yang ditinggalkan ahli waris,atau ,mendapat wasiat untuk memiliki harta dari seseorang pemberi wasiat kepadanya.
4.attawalladu minal mamluk(harta atau barang yang dimiliki dan diperoleh dari hasil pembiakan dari harta yang dimiliki sebelumnya ) contoh anak kambing dari kambing yang dipelihara,tunas pohon pisang yang ditanam dan dipelihara.
5.Ihya al-almawat(membuka lahan baru) yaitu mebuka tanah atau lahan yang baru yang belum ada pemiliknya misalnya membuka hutan untuk pertanian dan lahan tersebut menjadi miliknya.
Hadist nabi SAW tentang Ihya al-mawat
:Â
Artinya : Dari Jabir Nabi SAW bersabda: "barang siapa yang membuka tanah baru maka itu menjadi miliknya".(HR.Turmudzi)
Macam-macam kepemilikan
Kepemilikan suatu barang dibagi menjadi tiga (3) yaitu:
1.kepemilikan penuh