2.kepemilikan materi
3.kepemilikan manfaat
1.kepemilikan penuh ,yaitu penguasan dan pemanfatan terhadap suatu harta atau benda yang dimiliki secara bebas dan dibenarkan dalam hukum misalkan saya membeli sepeda motor saya bebas mau mengunakanya seepda tersebut tanpa ada yang membatalkan (tidak melanggar hukum dan syariat).
2.kepemilikan materi,yaitu kepemilikan terhadap suatu benda atau barang terbatas pada materinnya saja contoh saya menyewakan rumah atau sawah kepada seseorang ,saya hanya menguasai materinya ,sedangkan yang menyewa berhak mengambil manfaat dari sawah atau rumah yang saya sewakan.
3.kepemilikan manfaat,yaitu kepemilkan seseorang terhadap suat barang atau harta terbatas hanya pemanfaatannya saja ,tida dibenarkan secara hukum memnguasai materi mkasudnya orang yang menyewa rumah atau sawah itu boleh mengambil manfaat dari rumah atau sawah yang disewanya tetapi tidak boleh menjual atau menyewakan rumah atau sawah tersebut.
Kepemilikan manfaat berakhir apabila terjadi hal hal sebagai berikut:
* Habis masa sewa atau masa pemanfaatanya
* Barang  yang dimanfaatkan itu rusak /hilang ,sehingga tidak dapat digunakan lagiÂ
*Salah satu pembuat akad meningal(baik penyewa maupun orang yang menyewa)
Kepemilkan dilihat dari aspek siapa yang menguasai harta ,dibedakanmenjadi 2 yaitu
1.kepemilikan privasi(individu)yaitu suatu harta yag dimiliki seseorang namun bukan untuk umum:rumah,mobil ,sawah, dan lain sebagainya secara pribadi.