2.kepemilikan publik(umum) yaitu harta atau benda yang dimiliki negara atau masyarakat dimana harta itu tidak ada seorangpun yang memiliki hak atau penguasaan harta atau barang itu.contoh  jalan raya ,lapangan ,tempat pemakaman atau gardu dan fasilitas fasilitas umum lainnya.
Sekian artikel dari saya, mohon kritik dan sarannya he he
Wassalamualaikum wr.wb
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!