Mohon tunggu...
Vikki Bahrulloh
Vikki Bahrulloh Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswa

Mahasiswa iain Jember

Selanjutnya

Tutup

Money

Memahami Konsep Kepemilikan dalam Islam

26 Februari 2018   12:50 Diperbarui: 26 Februari 2018   13:09 974
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2.kepemilikan publik(umum) yaitu harta atau benda yang dimiliki negara atau masyarakat dimana harta itu tidak ada seorangpun yang memiliki hak atau penguasaan harta atau barang itu.contoh  jalan raya ,lapangan ,tempat pemakaman atau gardu dan fasilitas fasilitas umum lainnya.

Sekian artikel dari saya, mohon kritik dan sarannya he he

Wassalamualaikum wr.wb

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun