Mohon tunggu...
Vigo Diaz
Vigo Diaz Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya sebagai Mahasiswa STIE Widya Dharma Malang saya diberikan tugas untuk menulis sebuah artikel, artikel ini digunakan untuk memenuhi tugas Perpajakan dan saya mohon maaf apabila ada salah kurangnya dalam penulisan artikel ini sekali lagi saya ucapkan mohon maaf yang sebesar - besarnya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Pemungutan Pajak Bisa Dikatakan PPh Pasal 22, Kenapa Bisa Begitu?

28 Juni 2024   21:59 Diperbarui: 28 Juni 2024   23:30 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.rdnconsulting.co.id/asas-pemungutan-pajak-di-indonesia/

     A. Atas Impor

           - Yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API) Sebesar 2,5% dari nilai impor, Kecuali atas impor kedelai, gandum, dan tepung terigu Sebesar 0,5 dari nilai impor

           - Yang tidak menggunakan Angka Pengenal Impor (API), Sebesar 7,5% dari nilai impor ; dan/atau 

           - Yang tidak dikuasai, Sebesar 7,5% dari harga jual Lelang

      B. Atas pembelian barang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1)  bahwasanya pembelian barang dan/atau bahan - bahan untuk keperluan kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) sebesar 1,5 dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai

      C. Atas Penjualan Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Dan Pelumas Oleh Produsen atau Importir Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Dan Pelumas adalah Sebagai Berikut

1. Bahan Bakar Minyak Sebesar 

      a.) 0,25% dari Penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai untuk Penjualan kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar umum Pertamina

      b.) 0,3% dari Penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai untuk Penjualan kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar umum bukan Pertamina

      c.) 0,3% dari Penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai untuk Penjualan kepada Pihak selain Sebagaiamana dimaksud pada huruf a) dan b)

2. Bahan Bakar Gas sebesar 0,3% dari Penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun