A. Atas Impor
      - Yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API) Sebesar 2,5% dari nilai impor, Kecuali atas impor kedelai, gandum, dan tepung terigu Sebesar 0,5 dari nilai impor
      - Yang tidak menggunakan Angka Pengenal Impor (API), Sebesar 7,5% dari nilai impor ; dan/atauÂ
      - Yang tidak dikuasai, Sebesar 7,5% dari harga jual Lelang
   B. Atas pembelian barang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1)  bahwasanya pembelian barang dan/atau bahan - bahan untuk keperluan kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) sebesar 1,5 dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai
   C. Atas Penjualan Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Dan Pelumas Oleh Produsen atau Importir Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Dan Pelumas adalah Sebagai Berikut
1. Bahan Bakar Minyak SebesarÂ
   a.) 0,25% dari Penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai untuk Penjualan kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar umum Pertamina
   b.) 0,3% dari Penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai untuk Penjualan kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar umum bukan Pertamina
   c.) 0,3% dari Penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai untuk Penjualan kepada Pihak selain Sebagaiamana dimaksud pada huruf a) dan b)
2. Bahan Bakar Gas sebesar 0,3% dari Penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai;