Mengapa saya kemukakan demikian? Karena dibaris atas hasil diskusian ada tertera satu pokok bahasan yakni RUU Ketahanan RT. RT itu apakah singkatan dari Rumah Tangga? Atau RUU Ketahanan Rukun Tetangga?Â
Jika iya, Mbak Melisa ini yang dikatakan sebagai "Pemerhati Hukum" perlu menjabarkan ke khalayak ramai apa itu RUU Ketahanan Rumah Tangga atau RUU Ketahanan Rukun Tetangga. Sebab saya sudah mencari kemanapun literasi tersebut tidak ada, yang ada adalah RUU Ketahanan Keluarga!
Saya pribadi tidak menyalahkan Sang Admin atas hal tersebut. Karena Sang Admin tidak mengetahui bahwa wacana tersebut dibahas dalam diskusi online yang bertemakan "Ambiguisme Kartini, Kasus KDRT dan rendahnya pendidikan perempuan".Â
Memang secara tidak kasat mata, pembahasan RUU yang sangat kurang ajar itu dapat diselipkan, BUT jika pada akhirnya menyamakan bahasa RUU Ketahanan Keluarga menjadi RUU Ketahanan RT Mbak Melisa seharusnya mengoreksi hal tersebut, sebab itu sebuah fatalistic.Â
Itu hak prerogative beliau sebagai seorang Pemantik. Seperti yang saya sampaikan diatas, kutipan kalimat harus sesuai dengan yang disampaikan. Dengan nge-like foto di Instagram secara nyata beliau membenarkan ketidaktahuan Sang Admin atas RUU tersebut. Yang ujung-ujungnya membuat Pembaca (termasuk saya dan Rhina ngedumel), kok bisa yoo tulisan itu tidak dikoreksi?Â
Saya tidak mampu terima dengan akal sehat jika argumentasi beliau adalah tidak lihat, terlewat, tidak baca atau bahkan menyamakan. Jika seperti itu alasannya, sama saja dengan sebuah pepesan kosong!
Ketiga, mari kita telaah satu per satu resume tersebut. Baris demi baris. Ini penting sebagai proses pembelajaran bagi Pembaca (saya dan Rhina, entah siapa lagi), bagi Followers beliau yang bejibun, terlebih pada Massa. Siapa Massa itu? Yang sering pantengin beliau bawa diskusi.
RUU Ketahanan RT.
Sudah tidak perlu dibahas lagi judulnya. Headline-nya yang tidak ada pengorekisan dari Pemantik itu sudah bikin dongkol. Memaksa perempuan berdiam dirumah dan menolak kebebasan berpendapat adalah menghalau tindak emansipasi.Â
Apa itu Emansispasi? Mengutip Wikipedia, Emansipasi ialah istilah yang digunakan untuk menjelaskan sejumlah usaha untuk mendapatkan hak politik maupun persaman derajat, sering bagi kelompok yang tak diberi hak secara spesifik, atau secara lebih umum dalam pembahasan masalah seperti itu.
Nah, apa yang ada dalam RUU Ketahanan Keluarga? RUU Ketahanan Keluarga adalah bentuk intervensi Negara atas ruang privat warga dan domestifikasi kaum perempuan. RUU ini menyoroti peran Isteri, larangan BDSM, hingga wajib lapor dan rehabilitasi bagi Homoseksual. Selama ini sebenarnya sudah ada Undang-undang lain yang mengatur hal serupa yang ada di dalam RUU tersebut. Misalnya soal keluarga serta hak kewajiban suami istri yang sudah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan.Â
Kemudian soal kekerasan terhadap anak, juga sudah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Â RUU Ketahanan Keluarga ini tak hanya berpotensi tumpang tindih dengan aturan atau Undang-undang lain.Â