"Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan".
Selain Harvey, ada juga Suwito Gunawan, Suparta, dan Robert Indiarto divonis 8 tahun penjara padahal tuntutan jaksa 14 tahun penjara. Kemudian Reza Andriansyah tuntutan 8 tahun bui dan divonisnya 5 tahun penjara.
"Oleh karenanya Saya tidak SETUJU, karena Dalam Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi: "Negara Indonesia adalah Negara Hukum", bukan negara kekuasaan. Menurut saya itu sungguh tidak adil dan tidak sesuai dengan Pancasila sila Keadilan sosial bagi seluruh Indonesia (sementara seorang anak petani yang mencuri ayam dihukum lebih dari 1 tahun penjara) yang korupsi hampir kuraang lebih 300 T, hanya di hukum 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan pengembalian uang korupsi sebesar Rp210 miliar, " pungkas A Junaedi Karso.***
Sumber: AJK.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H