Mohon tunggu...
Vico Rachman
Vico Rachman Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Menulis apa adanya..

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Korupsi 300 Triliun Hukumannya Hanya 6,5 Tahun yang Gemparkan Dunia Internasional

5 Januari 2025   21:49 Diperbarui: 5 Januari 2025   21:49 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto, dokumen pribadi, Ahmad Junaedi Karso.

La Nyalla tak ingin para pelaku mendapat hukuman melebihi kesalahan yang dilakukan. Hal inilah yang membuat La Nyalla meminta agar peristiwa ini didalami kembali oleh pihak-pihak terkait. Karena pada prinsipnya, kasus yang kecil tidak perlu menjadi besar.

Permasalahan ini harus menjadi perhatian pemerintah daerah agar jangan sampai terjadi pencurian karena kekurangan makan dan tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok untuk anak.

La Nyalla juga berharap, pemerintah perlu mendata kembali jumlah balita agar dialokasikan dalam daftar penerima Makanan Pendamping ASI (MPASI) agar anak tidak kekurangan gizi, terutama dalam kebutuhan susu.

"Anlisa saya ini di dukung oleh Publik (Seluruh rakayat Indonesia bahkan mungkin dunia international/jagat maya) secara ramai-ramai yang meluapkan kekecewaan di media sosial terkait vonis ringan dalam kasus korupsi yang dinilai menciderai rasa keadilan masyarakat, " ujar A Junaedi Karso, Minggu (5/1/2025).

Vonis tersebut memicu berbagai tanggapan, termasuk narasi satir yang viral di dunia maya. Salah satu kasus yang mendapat sorotan luas adalah korupsi timah yang melibatkan Harvey Moeis. Harvey dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan pengembalian uang korupsi sebesar Rp 210 miliar.

Bahkan, denda Rp 1 miliar itu dapat diganti dengan tambahan hukuman penjara selama enam bulan. Vonis itu dianggap terlalu ringan dibandingkan jumlah kerugian yang ditimbulkan hingga triliunan rupiah.

Harapan Penulis

Putusannya terlalu ringan terhadap Harvey Moeis yang seharusnya dihukum mati dan di miskinkan sangat menggemparkan dunia dan jagat maya baik nasional maupun international. Dari situ nampak kelihatan hakim ini hanya mempertimbangkan peran mereka, para pelaku. Tetapi, hakim nampaknya belum mempertimbangkan atau tidak mempertimbangkan dampak yang diakibatkan oleh mereka terhadap masyarakat Bangka Belitung.

Sebelumnya, Harvey Moeis divonis hukuman penjara. Harvey dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.

"Melakukan evaluasi terhadap hakim yang menangani kasus Harvey Moeis, bila perlu jaksa agung dan APH lainnya melakukan pendalaman apakah hakim tersebut mendapatkan suap, bila terbukti hukum yang seberat-beratnya".

"Mengadili, menyatakan terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun