Rincian Kerugian Negara
Rincian Kerugian Negara Rp 300 Triliun. Â Akibat Kasus Korupsi Timah Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengusut kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Kasus korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.
Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Agustina Arumsari dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024) merinci besaran kerugian negara tersebut. Pihaknya turut melibatkan sejumlah ahli dalam penghitungan itu.
"Kami mengumpulkan dan mengevaluasi bukti-bukti yang kemudian sampai pada kesimpulan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 300,003 triliun, " tutur Agustina Arumsari.
Agustina mengatakan hal itu akan di jelaskan dalam persidangan nantinya. Namun, dia merinci jumlah Rp 300 triliun yang disebutkan menjadi kerugian real dalam perkara itu.
Jumlah itu, kata dia, meliputi harga sewa smelter hingga kerugian lingkungan yang ditimbulkan.
"Pertama adalah kemahalan harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp 2,285 triliun".
"Kedua adalah pembayaran bijih timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra tambang PT Timah sebesar Rp 26,649 triliun".
"Ketiga adalah kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan yang dihitung oleh Prof Bambang ini sebesar Rp 271,069 triliun".
Agustina menerangkan secara ringkas penyebab aktivitas ilegal itu menimbulkan kerugian negara.
Sebab, terang dia, kerusakan yang ditimbulkan oleh tambang ilegal merupakan residu yang menurunkan nilai aset lingkungan secara keseluruhan.
Penjelasan secara ringkasnya seperti itu, tentu saja detailnya nanti akan kami sampaikan di dalam proses persidangan berkolaborasi dengan para ahli yang tadi sudah saya sebutkan ada sekitar enam ahli.