Vonis yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp 3,66 triliun.
Kemudian, Jaksa menilai Tamron terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ia juga dinilai terbukti melakukan TPPU sebagaimana dakwaan kedua primair.
Respon Komisi Yudisial RI terhadap Vonis Korupsi 300 Triliun
Terdakwa HM divonis majelis hakim PN Jakarta Pusat berupa 6 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara. Terdakwa HM terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum dimana terdakwa dituntut 12 tahun penjara, membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 210 miliar. MK, (27/12/2024).
Merespons hal itu, Komisi Yudisial (KY) menyadari bahwa putusan ini akan menimbulkan gejolak di masyarakat. Selama persidangan berlangsung, (KY) berinisiatif menurunkan tim untuk melakukan pemantauan persidangan. Beberapa diantaranya saat sidang menghadirkan ahli, saksi a de charge dan saksi. Hal ini sebagai upaya agar hakim dapat menjaga imparsialitas dan independensinya agar bisa memutus perkara dengan adil.
KY juga akan melakukan pendalaman terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tersebut untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang terjadi. Namun, (KY) tidak akan masuk ke ranah substansi putusan. Adapun forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan, yakni melalui upaya hukum banding.
(KY) juga mempersilakan masyarakat melapor apabila ada dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam kasus tersebut. Namun, (KY) meminta agar laporan tersebut disertai bukti-bukti pendukung agar dapat diproses.
Jaksa Banding
Jaksa Resmi Banding Vonis 6,5 Tahun Bui Harvey Moeis: Terlalu Ringan aksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis pengusaha Harvey Moeis dkk. Sebab, jaksa menilai putusan terhadap Harvey Moeis terlalu ringan.
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno mengatakan pihaknya mengajukan banding atas putusan terdakwa Harvey Moeis, Suwito Gunawan, Robert Indiarto, Reza Andriansyah, dan Suparta. Kelimanya merupakan terdakwa kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015 - 2022.
Menurut hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin 23/12/2024) yang mengatakan alasan jaksa mengajukan banding karena vonis yang dijatuhkan kepada lima terdakwa terlalu ringan. Dia menilai ada ketimpangan hukum dalam vonis itu.
(Alasan) satu, putusannya terlalu ringan ya khusus untuk pidana badannya. Dari situ nampak kelihatan hakim ini hanya mempertimbangkan peran mereka, para pelaku. Tetapi hakim nampaknya belum mempertimbangkan atau tidak mempertimbangkan dampak yang diakibatkan oleh mereka terhadap masyarakat Bangka Belitung, mengutip dari Detik.com (27/12/2024).