By A Junaedi Karso.
Hal ini disampaikan Ahmad Junaedi Karso dalam ungkapannya pada penulisan artikel dibawah ini.
Keputusan hakim sangat ringan terhadap korupsi timah 300 triliun terbesar di dunia yang menggemparkan dunia internasional dan jagat maya. Kasus korupsi Rp 300 triliun, bos timah Tamron divonis 8 tahun penjara. Pemilik perusahaan smelter swasta CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon, dihukum 8 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Tony Irfan, menyatakan bahwa Tamron terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan bersama-sama Harvey Moeis dan kawan-kawan. Korupsi tersebut di antaranya dilakukan melalui kerja sama sewa alat pengolahan dengan PT Timah Tbk dan jual beli bijih timah dari wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tamron alias Aon. Oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 8 tahun ini tidak sesuai dengan konsep Pancasila dan Perundang-undangan dan Islam, dimana agama Islam sangatlah menjunjung tinggi nilai keadilan yang diterapkan dalam setiap aspek kehidupan. Keadilan merupakan suatu ciri utama dalam ajaran Islam yang setiap orang muslim akan memperoleh hak dan kewajibannya secara sama. Berdasarkan pada hakekat manusia yang derajatnya sama antara satu mukmin dengan mukmin yang lain dan yang membedakan hanyalah tingkat ketakwaan dari setiap mukmin tersebut.
Hak dan kewajiban yang sama-sama digadang-gadang oleh setiap manusia memiliki makna yang berbeda-beda. Sehingga suatu konsepsi keadilan dalam menentukan hak dan kewajiban manusia sangatlah berpengaruh. Dengan tegaknya suatu keadilan akan membuat setiap orang merasa aman dan nyaman. Keadilan dalam hal ini tersurat dalam landasan hukum Islam baik yang tertera di dalam Al-Qur'an maupun dalam Al-Hadist.
Dalam kehidupan manusia yang sering disebut sebagai feeling society tentunya sangat dibutuhkan suatu keadilan. Dalam praktik politik, hukum, budaya dan lainnya sangatlah dibutuhkan keadilan. Jadi, sangatlah sukar ketika ketidakadilan tidak diterapkan dalam kehidupan karena kehidupan bermasyarakat dengan strata sosial yang berbeda juga menentukan kebermaknaan keadilan. Semua manusia akan saling mencurigai dan tidak percaya. Meskipun dalam prakteknya keadilan yang dimaknai setiap orang sangatlah berbeda. Namun, keadilan harus ditegakkan. Terkhusus bagaimana agama Islam mengajarkan konsep keadilan kepada ummatNya.
Majelis hakim juga menghukum Tamron untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat juga menyatakan Tamron terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini sebagaimana dakwaan kedua primair terkait Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Hakim kemudian menghukum Tamron untuk membayar uang pengganti senilai Rp 3.538.932.640.663,67 atau Rp 3,53 triliun, dikurangi nilai aset yang telah disita oleh penyidik. Jika dalam waktu satu bulan setelah terbit putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap Tamron tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk negara.
Dalam hal harta bendanya tidak mencukupi, maka pidana tambahan itu akan diganti dengan pidana kurungan selama 5 tahun penjara. "Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun".
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menetapkan negara mengalami kerugian senilai Rp300 triliun akibat kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015--2022.