Mohon tunggu...
Vica RismaWulansari
Vica RismaWulansari Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa Universitas Jambi

vicarsma@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

E-Commerce Menurut Uncitral Model Law on Electronic Commerce

8 Oktober 2022   11:45 Diperbarui: 8 Oktober 2022   11:58 1452
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

John Neilson, salah satu pimpinan Microsoft, menyatakan bahwa dalam kurun waktu 30 tahun, 30% transaksi penjualan akan dilakukan melalui e-commerce.

Batasan e-commerce adalah transaksi dalam perdagangan internasional melalui data elektronik dan cara komunikasi lainnya, salah satunya melalui electronic data interchange (EDI). 

EDI mulai digunakan di Amerika Serikat pada akhir tahun 1960. Sistem ini dapat menghemat biaya dan waktu akan tetapi penggunaan EDI kurang populer, hanya sekitar 5% perusahaan di dunia yang menggunakannya.

Transaksi e-commerce memiliki beberapa ciri, yaitu :

1. Memungkinkan para pihak memasuki pasar global tanpa terhalang batas negara

2. Memungkinkan para pihak berhubungan tanpa mengenal satu sama lain

3. Sangat bergantung pada teknologi yang kehandalannya kurang terjamin

Maka dari itu, keamanan transaksi secara e-commerce belum dapat terlalu dihandalkan. Sanson mengungkapkan bahwa ada 4 masalah dalam bertransaksi e-commerce, yaitu kerahasiaan, keaslian data (authentication), integritas data dan masalah pengakuan pengiriman data bahwa memang ia telah mengirim data (nonrepudiation). Selain itu, transaksi e-commerce juga memiliki berbagai keuntungan, yaitu ;

1. Tidak ada batasan geografis,

2. Mendapatkan konsumen baru via mesin pencari,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun