Mohon tunggu...
Abdi Galih Firmansyah
Abdi Galih Firmansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Sastra Indonesia Universitas Negeri Malang

Menebar benih kebaikan, menyemai bunga peradaban, panen kebahagiaan.

Selanjutnya

Tutup

Cerpen Pilihan

Kisah Harun Ar-Rasyid dan Si Badui yang Absurd

23 Januari 2023   23:04 Diperbarui: 29 Januari 2024   13:07 1169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
diambil dari: maxresdefault.jpg (1280720) (ytimg.com) 

"Demi Allah, Anda telah melempar saya ke dalam lautan ilmu, dan tiada seorang pun yang dapat menolong kecuali Anda belaka"

Si Raja diam tak berkutik mendengar pertanyaan Sang Badui. Ibarat main catur ia telah keok terperenyak terkena skakmat tiga langkah.

"Wah bagaimana sampean ini, katanya raja. Kok mendapat satu masalah saja sudah keok, seharusnya Anda ini lebih hebat menjawab persoalan dibanding saya yang badui ini"

Dengan sikap hormat Si Raja menjawab,

"Sungguh Anda adalah orang yang tinggi sekali derajat ilmunya, maka saya memohon jabarkanlah jawaban atas persoalan yang Anda berikan tadi"

Sang Badui pun menjawab,

"Saya akan menjabarkan jawaban, tapi ada syaratnya. Anda harus memperbaiki perkara yang pecah di negeri ini, mengasihi para fakir dan jangan berlaku sewenang wenang terhadap mereka"

"hubban wa karomatan" dengan takzim Sang Raja berucap, yang dalam bahasa jawa dapat diartikan "Inggih"/ "sendika dawuh"

Sang Badui menjabarkan,

"Pemuda itu adalah ia yang melihat budak perempuan yang bukan miliknya di waktu subuh, maka hukumnya haram, lalu di waktu duhur ia membelinya, maka hukumnya halal. Masuk waktu asar, budak itu dimerdekakan, maka hukumnya haram lagi. Waktu magrib tiba, ia menikahinya, maka hukumnya berubah halal. Masuk waktu Isya, ia menceraikannya, hukumnya ganti haram lagi. Masuk waktu subuh, ia merujuknya kembali, maka berganti halal lagi. Masuk waktu zuhur, ia mendziharnya maka hukumnya haram lagi. Masuk waktu asar, ia membayar kafarat dzihar maka hukumnya berubah halal. Ketika masuk waktu magrib, ia keluar dari islam (murtad) maka hukumya haram. Dan Ketika waktu Isya' tiba ia bertaubat, maka hukumnya berubah menjadi halal lagi.

Sang Raja pun merasa lega dan bahagia atas jawaban yang diuraikan serta memberikan kepada badui sekarung emas sebanyak 1000 dirham sebagai bentuk hadiah, namun ia menolak secara halus. Ia berkilah bahwa sekarung emas tidaklah berhak diterimanya, masih banyak di luar sana para fakir yang pantas untuk diberi. Padahal Sang Raja memberi semata-mata hanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya belaka, akan tetapi ia dengan santun menolaknya. Ia mengatakan bahwa apa yang diberikan sudah otomatis mendapat balasan, jadi tidak perlu diberi lagi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerpen Selengkapnya
Lihat Cerpen Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun