Mohon tunggu...
Vera Nika Anjani
Vera Nika Anjani Mohon Tunggu... Penulis - Penulis 4 Novel dan 23 Buku Antologi

Saya mulai menulis tahun 2021 awal dengan mengikuti perlombaan menulis yang masih saya lakukan hingga saat ini. Selain mengikuti perlombaan menulis, saya juga menulis di beberapa platform menulis yang Alhamdulillah empat diantaranya sudah dibukukan menjadi novel. Genre fiksi remaja yang paling banyak saya tulis untuk kategori Novel sedangkan untuk yang lain genrenya beragam.

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

11 Tugas Translator dan Jenisnya dengan Gaji Menggiurkan

30 Oktober 2023   11:40 Diperbarui: 30 Oktober 2023   12:07 277
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: pexels-shvets production

Profesi sebagai Translator tidak lagi asing terdengar di telinga kita. Banyaknya lowongan kerja untuk seorang translator dengan gaji yang cukup menggiurkan membuat banyak orang tertarik dengan profesi ini. Namun, masih banyak orang yang belum mengetahui secara detail mengenai profesi ini. 

Banyak yang menganggap translator  hanya sekedar menerjemahkan, tidak lebih. Nyatanya profesi ini lebih dari itu. Selain itu pekerjaan translator pun ada juga yang freelance, loh. Sehingga akan lebih fleksibel tentunya. 


Translator adalah seorang penerjemah bahasa yang mampu menguasai beberapa bahasa asing untuk mengubahnya dari satu bahasa ke bahasa lain baik secara lisan maupun tulisan. 

Translator harus bisa menyampaikan sebuah makna yang terkandung di dalamnya dari berbagai topik seperti ekonomi, budaya, hukum, pendidikan, dan lain sebagainya. Biasanya paling banyak dicari di bidang hukum, kesehatan, pendidikan, dan publikasi. 


Freelance translator adalah seorang penerjemah bahasa yang bekerja secara mandiri dan tidak terikat dengan perusahaan atau organisasi tertentu dalam menerjemahkan teks atau dokumen dari satu bahasa ke bahasa lainnya. 


Tugas-tugas seorang Translator antara lain :

1. Menerjemahkan buku, karya sastra, dokumen, artikel, materi akademik, jurnal dan film dari sumber bahasa ke bahasa lain yang dituju. 


2. Menyampaikan atau mengungkapkan isi pesan yang terkandung dalam suatu karya atau teks  ke dalam bahasa yang dituju  dengan tepat. 


3. Menulis dan menyunting tulisan salinan ke dalam bahasa yang dituju agar sesuai dengan tata bahasa atau penulisan tertentu sehingga mudah dipahami. 


4. Melakukan konsultasi kepada klien tentang proses penerjemahan. 


5. Melakukan penelitian untuk memahami konteks, referensi budaya, dan menggunakan ungkapan dalam suatu bahasa.


6. Menyiapkan ringkasan teks yang telah diterjemahkan. 


7. Mempertahankan gaya bahasa aslinya. 


8. Berdiskusi dengan editor bahwa bahasa yang sudah diterjemahkan sudah sesuai dengan makna aslinya dan juga budaya dari bahasa yang dituju agar teks yang diterjemah memiliki arti yang sama dari bahasa sumber. 


9. Melakukan pengecekan kembali mulai dari ejaan hingga kalimat. 

 
10.Membangun glosarium yang dapat digunakan untuk proyek mendatang. 


11. Mengelola waktu secara efisien untuk memenuhi tenggat waktu sebuah proyek. 


Translator atau penerjemah terbagi menjadi dua jenis yaitu : 


1. Penerjemah Tersumpah. 


Penerjemah tersumpah adalah penerjemah yang lolos dari UKP (Uji Kualifikasi Penerjemah) di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia. Setelah mendapat sertifikat, mereka akan diangkat sumpahnya oleh Gubernur atau petinggi lain yang dipercaya untuk mengangkat sumpah tersebut. 


Penerjemah tersumpah diakui oleh Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM) serta Kemenkeu (Kementerian Keuangan). Peraturan mengenai satuan biaya penerjemahan sudah dikeluarkan oleh Menteri Keuangan. Regulasi penerjemah tersumpah disahkan Permenkumham (Peraturan Menteri Hukum dan HAM) No. 29 Tahun 2016 yang membahas tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah. Melalui regulasi ini, pemerintah pusat memberikan pengakuan pada profesi penerjemah tersumpah mulai dari definisi hingga cara pengangkatan. 


2. Penerjemah Tidak Terikat 


Penerjemah tidak terikat adalah penerjemah yang tidak mengikuti Uji Kualifikasi Penerjemah dan tidak memiliki sertifikat. 


Terdapat beberapa jenis karier seorang translator di antaranya: 


1. Penerjemah Sastra 


Menerjemahkan sebuah karya sastra asing sebelum masuk ke pasar Indonesia tanpa mengubah alur cerita dan makna sebuah karya. 


2. Simultan Interpreter 


Simultan Interpreter atau layanan interpretasi adalah sebuah layanan yang membutuhkan seorang translator yang akurat dalam kemampuan berbahasa asing. Tugasnya menerjemahkan bicara seseorang sehingga translator harus mampu menyeimbangi kecepatan lisannya dengan pembicara aslinya. 


3. Penerjemah Pelokalan 


Bertugas untuk menerjemahkan berbagai bahasa. Misalnya instagram agar aplikasi ini dapat digunakan semua kalangan dari berbagai belahan dunia. 


4. Penerjemah Medis 


Mampu menerjemahkan teks bahasa dan memahami terminologi serta konten medis dengan sangat baik dan fokus karena menyangkut ranah medis yang sangat krusial.

5. Penerjemah Kehakiman


Tugas utamanya adalah membaca dan menulis dokumen dalam bahasa asing di ranah hukum. Pekerjaan ini sangat penting jika menghadapi hukum dengan warga negara atau pihak asing. Translator ini bekerja di dalam ruangan sidang atau sistem peradilan. 


Seorang translator memiliki gaji berkisar antara Rp 4.000.000 -- Rp 6.000.000 tergantung kebijakan perusahaan dan berbagai faktor seperti pengalaman, keahlian, jenis teks yang diterjemahkan, dan lain sebagainya. Sedangkan menurut halaman indeed, penerjemah memiliki gaji rata-rata Rp7.790.584 per bulan. 


Cukup menggiurkan, ya? Jadi, jika Anda memiliki kemampuan bahasa asing dan pemahaman budayanya, tidak ada salahnya mencoba profesi translator ini.

Tertarik untuk mencoba?

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun