5. Melakukan penelitian untuk memahami konteks, referensi budaya, dan menggunakan ungkapan dalam suatu bahasa.
6. Menyiapkan ringkasan teks yang telah diterjemahkan.Â
7. Mempertahankan gaya bahasa aslinya.Â
8. Berdiskusi dengan editor bahwa bahasa yang sudah diterjemahkan sudah sesuai dengan makna aslinya dan juga budaya dari bahasa yang dituju agar teks yang diterjemah memiliki arti yang sama dari bahasa sumber.Â
9. Melakukan pengecekan kembali mulai dari ejaan hingga kalimat.Â
Â
10.Membangun glosarium yang dapat digunakan untuk proyek mendatang.Â
11. Mengelola waktu secara efisien untuk memenuhi tenggat waktu sebuah proyek.Â
Translator atau penerjemah terbagi menjadi dua jenis yaitu :Â
1. Penerjemah Tersumpah.Â
Penerjemah tersumpah adalah penerjemah yang lolos dari UKP (Uji Kualifikasi Penerjemah) di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia. Setelah mendapat sertifikat, mereka akan diangkat sumpahnya oleh Gubernur atau petinggi lain yang dipercaya untuk mengangkat sumpah tersebut.Â
Penerjemah tersumpah diakui oleh Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM) serta Kemenkeu (Kementerian Keuangan). Peraturan mengenai satuan biaya penerjemahan sudah dikeluarkan oleh Menteri Keuangan. Regulasi penerjemah tersumpah disahkan Permenkumham (Peraturan Menteri Hukum dan HAM) No. 29 Tahun 2016 yang membahas tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah. Melalui regulasi ini, pemerintah pusat memberikan pengakuan pada profesi penerjemah tersumpah mulai dari definisi hingga cara pengangkatan.Â