* Sarana dan Fasilitas Umum
Sarana atau fasilitas sangat penting untuk mengefektifkan suatu aturan tertentu. Sarana dan fasilitas berfungsi sebagai faktor pendukung. Adapun yang dimaksud dengan sarana dan fasilitas dalam usaha penegakan hukum adalah tenaga manusia yang berpendidikan dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai,dan keuangan yang cukup.
* Kesadaran Masyarakat.
Tujuan dari penegakan hukum itu sendiri adalah karena adanya masyarakat. Masyarakat juga memiliki peranan  penting  dalam  hal  penegakan  hukum  itu  sendiri.  Semakin sadar masyarakat terhadap hukum, maka akan semakin bagus juga keberlakuan hukum di tengah-tengah masyarakat.
* Kebudayaan.
Kebudayaan  memiliki  fungsi  yang  sangat  besar  bagi  manusia  dan masyarakat, yaitu  mengatur  agar manusia  dapat  mengerti bagaimana  seharusnya  bertindak,  berbuat  dan menentukan  sikapnya  apabila  melakukan  interaksi  dengan  orang  lain. Semakin baik   budaya   suatu   masyarakat,   maka   akan   semakin   baik   pula  penerapan   hukum   yang   akan diimplementasikan  di tengah-tengah  masyarakat.
* Karakter penegakan hukum yang efektif adalah harus mempunyai sifat yang bijaksana dan adil terhadap masyarakat, jujur dalam segala hal apapun, dan tidak korupsi.
2. Contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah !
Peran Islam sebagai agama yang sempurna mengatur segala bentuk kehidupan, salah satunya adalah muamalah. Allah mensyariatkan jual beli sebagai pemberian kebebasan dan kekuasaan dari Allah kepada hamba-Nya. prinsip Islam dalam pengaturan usaha ekonomi sangat tegas, seperti melarang praktek penipuan, eksploitasi dalam berbagai bentuk bidang usaha, termasuk usaha jual beli. Islam juga melarang sikap ketidakjujuran, pemerasan dan semua bentuk usaha maupun perbuatan yang merugikan orang lain. Salah satu ajaran Islam yang penting untuk menegakkan keadilan dan menghapuskan eksploitasi dalam transaksi bisnis adalah dengan melarang semua bentuk peningkatan kekayaan "secara tidak adil" (akl amwaal an-naas bil-bathil).
3. Kritik Legal Pluralisme Dan Kritik Progressive Law
* Kritik legal pluralisme terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat