Nama : Vanisa Ayyas Ramahdani
Nim   : 212111046
Prodi / Kelas  : Hukum Ekonomi Syariah / 5BÂ
Mata Kuliah   : Sosiologi Hukum
Dosen Pengampu   : Muhammad Julijanto S.Ag., M.Ag.
Ujian Akhir Semester
1. Faktor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat !
* Hukum atau peraturan itu sendiri
Pada  dasarnya  keadilan  merupakan  suatu  rumusan  yang bersifat  abstrak,  sedangkan  kepastian  hukum  merupakan  suatu  prosedur  yang  telah  ditentukan  secara normatif. Hukum bukan hanya menjadi parameter untuk keadilan, keteraturan, ketentraman dan ketertiban, tetapi juga untuk menjamin  adanya  kepastian  hukum di  tengah-tengah  masyarakat.
* Penegak Hukum
Berfungsinya suatu hukum akan sangat dipengaruhi oleh faktor mentalitas atau kepribadian dari para penegak hukum. Apabila hukum yang telah dibentuk sudah baik, maka dalam tatanan implementasinya akan ditentukan  oleh  para  penegak  hukum. Seorang penegak hukum, sebagaimana warga masyarakat mempunyai beberapa kedudukan dan peranan sekaligus.
* Sarana dan Fasilitas Umum
Sarana atau fasilitas sangat penting untuk mengefektifkan suatu aturan tertentu. Sarana dan fasilitas berfungsi sebagai faktor pendukung. Adapun yang dimaksud dengan sarana dan fasilitas dalam usaha penegakan hukum adalah tenaga manusia yang berpendidikan dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai,dan keuangan yang cukup.
* Kesadaran Masyarakat.
Tujuan dari penegakan hukum itu sendiri adalah karena adanya masyarakat. Masyarakat juga memiliki peranan  penting  dalam  hal  penegakan  hukum  itu  sendiri.  Semakin sadar masyarakat terhadap hukum, maka akan semakin bagus juga keberlakuan hukum di tengah-tengah masyarakat.
* Kebudayaan.
Kebudayaan  memiliki  fungsi  yang  sangat  besar  bagi  manusia  dan masyarakat, yaitu  mengatur  agar manusia  dapat  mengerti bagaimana  seharusnya  bertindak,  berbuat  dan menentukan  sikapnya  apabila  melakukan  interaksi  dengan  orang  lain. Semakin baik   budaya   suatu   masyarakat,   maka   akan   semakin   baik   pula  penerapan   hukum   yang   akan diimplementasikan  di tengah-tengah  masyarakat.
* Karakter penegakan hukum yang efektif adalah harus mempunyai sifat yang bijaksana dan adil terhadap masyarakat, jujur dalam segala hal apapun, dan tidak korupsi.
2. Contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah !
Peran Islam sebagai agama yang sempurna mengatur segala bentuk kehidupan, salah satunya adalah muamalah. Allah mensyariatkan jual beli sebagai pemberian kebebasan dan kekuasaan dari Allah kepada hamba-Nya. prinsip Islam dalam pengaturan usaha ekonomi sangat tegas, seperti melarang praktek penipuan, eksploitasi dalam berbagai bentuk bidang usaha, termasuk usaha jual beli. Islam juga melarang sikap ketidakjujuran, pemerasan dan semua bentuk usaha maupun perbuatan yang merugikan orang lain. Salah satu ajaran Islam yang penting untuk menegakkan keadilan dan menghapuskan eksploitasi dalam transaksi bisnis adalah dengan melarang semua bentuk peningkatan kekayaan "secara tidak adil" (akl amwaal an-naas bil-bathil).
3. Kritik Legal Pluralisme Dan Kritik Progressive Law
* Kritik legal pluralisme terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat
Pluralisme Hukum, sering diartikan sebagai keragaman hukum. Dalam perjalanannya, pluralisme hukum tidak terlepas dari sejumlah kritik, misalnya pluralisme hukum dianggap tidak terlalu menekan batasan-batasan hukum yang digunakan, dan pluralisme hukum dianggap kurang mempertimbangkan struktur sosial ekonomi makro yang mempengaruhi kehidupan masyarakat. terjadinya sentralisme hukum dan pengabaian keadilan. Pluralisme hukum umumnya digunakan untuk memahami realitas hukum dalam masyarakat. Hal ini menegaskan bahwasanya di area sosial keragaman sistem normatif adalah keniscayaan. Namun, hal menarik tentang pluralisme hukum bukan hanya terletak pada keanekaragaman sistem normatif tersebut, melainkan pada fakta dan potensi untuk saling bersitegang hingga menciptakan ketidakpastian. Ketidakpastian ini menjadi salah satu titik lemah yang "diserang" dari pluralisme hukum, walaupun hal ini tidak sepenuhnya benar karena permasalahan pokok dari potensi konflik tersebut adalah adanya relasi yang asimetris dari sistem normatif tersebut.
* Kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di indonesia
Penerapan progressive law pada hukum di Indonesia mengalami sebuah masalah krusial yang mengaburkan makna dari hukum tersebut. Hukum dijadikan alat untuk melindungi kepentingan-kepentingan tertentu dan hukum dijadikan sebuah alat untuk melegalkan tindakan-tindakan yang menistakan nilai-nilai keadilan di tengah-tengah masyarakat. Hukum hanya dijadikan alat dan bukan tujuan. sehingga tujuan hukum untuk mewujudkan keadilan akan semakin jauh dari apa yang diharapkan. Hukum tidak boleh menjadi institusi yang lepas dari kepentingan pengabdian untuk mensejahterakan manusia. Para pelaku hukum dituntut untuk mengedepankan kejujuran dan ketulusan dalam penegakan hukum. Mereka harus memiliki empati dan kepudian pada penderitaan yang dialami oleh rakyat dan bangsanya.
4. Jelaskan kata kunci berikut dan apa opini anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum
a. Law and social control = Hukum sebagai pengendali sosial berperan aktif untuk mementukan / mengontrol tingkah laku manusia.
Menurut saya hukum sebagai alat kontrol sosial memberikan arti bahwa ia merupakan sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia. Tingkah laku ini dapat didefenisikan sebagai sesuatu yang menyimpang terhadap aturan hukum.
b. Law as tool of engeenering = Penggunaan hukum sebagai alat rekayasa sosial.
Menurut saya law as tool of engineering yang pada prinsipnya merupakan fungsi hukum yang dapat diarahkan untuk merubah pola-pola tertentu dalam suatu masyarakat, baik dalam arti mengokohkan suatu kebiasaan menjadi sesuatu yang lebih diyakini dan lebih ditaati, maupun dalam bentuk perubahan lainnya.
c. Socio-legal studies = Kajian terhadap hukum dengan menggunakan pendekatan ilmu hukum maupun ilmu-ilmu sosial.
Menurut saya arti penting pemikiran sosio-legal sangat jelas dirasakan oleh banyak pihak. Selain karena kontribusinya kepada ilmu sosial, namun juga karena kajian sosio-legal sangat diperlukan untuk dapat meningkatkan kinerja sistem-sistem hukum.
d. Legal pluralisme = Ketentuan atau sebuah aturan hukum yang lebih dari satu di dalam kehidupan sosial.
Menurut saya Sistem hukum nasional bukan sebagai suatu kesatuan hukum yang tunggal. Sistem hukum nasional harus dipahami dalam pengertian diversitas kelompok sosial, dengan berbagai variasi norma sosial dan kebiasaan yang merupakan patokan keadilan, yang memberi landasan kepada pembentukan hukum, baik nasional maupun lokal sebagai sistem hukum nasional.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI