Mohon tunggu...
Vanisa ayyas
Vanisa ayyas Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Hobi saya membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Pendekatan Sosiologi dalam Studi Hukum Ekonomi Syariah?

11 Desember 2023   09:04 Diperbarui: 11 Desember 2023   09:04 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

* Sarana dan Fasilitas Umum

Sarana atau fasilitas sangat penting untuk mengefektifkan suatu aturan tertentu. Sarana dan fasilitas berfungsi sebagai faktor pendukung. Adapun yang dimaksud dengan sarana dan fasilitas dalam usaha penegakan hukum adalah tenaga manusia yang berpendidikan dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai,dan keuangan yang cukup.

* Kesadaran Masyarakat.

Tujuan dari penegakan hukum itu sendiri adalah karena adanya masyarakat. Masyarakat juga memiliki peranan  penting  dalam  hal  penegakan  hukum  itu  sendiri.  Semakin sadar masyarakat terhadap hukum, maka akan semakin bagus juga keberlakuan hukum di tengah-tengah masyarakat.

* Kebudayaan.

Kebudayaan  memiliki  fungsi  yang  sangat  besar  bagi  manusia  dan masyarakat, yaitu  mengatur  agar manusia  dapat  mengerti bagaimana  seharusnya  bertindak,  berbuat  dan menentukan  sikapnya  apabila  melakukan  interaksi  dengan  orang  lain. Semakin baik    budaya    suatu    masyarakat,    maka    akan    semakin    baik    pula   penerapan    hukum    yang    akan diimplementasikan  di tengah-tengah  masyarakat.

* Karakter penegakan hukum yang efektif adalah harus mempunyai sifat yang bijaksana dan adil terhadap masyarakat, jujur dalam segala hal apapun, dan tidak korupsi.

2. Contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah !

Peran Islam sebagai agama yang sempurna mengatur segala bentuk kehidupan, salah satunya adalah muamalah. Allah mensyariatkan jual beli sebagai pemberian kebebasan dan kekuasaan dari Allah kepada hamba-Nya. prinsip Islam dalam pengaturan usaha ekonomi sangat tegas, seperti melarang praktek penipuan, eksploitasi dalam berbagai bentuk bidang usaha, termasuk usaha jual beli. Islam juga melarang sikap ketidakjujuran, pemerasan dan semua bentuk usaha maupun perbuatan yang merugikan orang lain. Salah satu ajaran Islam yang penting untuk menegakkan keadilan dan menghapuskan eksploitasi dalam transaksi bisnis adalah dengan melarang semua bentuk peningkatan kekayaan "secara tidak adil" (akl amwaal an-naas bil-bathil).

3. Kritik Legal Pluralisme Dan Kritik Progressive Law

* Kritik legal pluralisme terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun