Mohon tunggu...
Vanisa ayyas
Vanisa ayyas Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Hobi saya membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Pendekatan Sosiologi dalam Studi Hukum Ekonomi Syariah?

11 Desember 2023   09:04 Diperbarui: 11 Desember 2023   09:04 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pluralisme Hukum, sering diartikan sebagai keragaman hukum. Dalam perjalanannya, pluralisme hukum tidak terlepas dari sejumlah kritik, misalnya pluralisme hukum dianggap tidak terlalu menekan batasan-batasan hukum yang digunakan, dan pluralisme hukum dianggap kurang mempertimbangkan struktur sosial ekonomi makro yang mempengaruhi kehidupan masyarakat. terjadinya sentralisme hukum dan pengabaian keadilan. Pluralisme hukum umumnya digunakan untuk memahami realitas hukum dalam masyarakat. Hal ini menegaskan bahwasanya di area sosial keragaman sistem normatif adalah keniscayaan. Namun, hal menarik tentang pluralisme hukum bukan hanya terletak pada keanekaragaman sistem normatif tersebut, melainkan pada fakta dan potensi untuk saling bersitegang hingga menciptakan ketidakpastian. Ketidakpastian ini menjadi salah satu titik lemah yang "diserang" dari pluralisme hukum, walaupun hal ini tidak sepenuhnya benar karena permasalahan pokok dari potensi konflik tersebut adalah adanya relasi yang asimetris dari sistem normatif tersebut.

* Kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di indonesia

Penerapan progressive law pada hukum di Indonesia mengalami sebuah masalah krusial yang mengaburkan makna dari hukum tersebut. Hukum dijadikan alat untuk melindungi kepentingan-kepentingan tertentu dan hukum dijadikan sebuah alat untuk melegalkan tindakan-tindakan yang menistakan nilai-nilai keadilan di tengah-tengah masyarakat. Hukum hanya dijadikan alat dan bukan tujuan. sehingga tujuan hukum untuk mewujudkan keadilan akan semakin jauh dari apa yang diharapkan. Hukum tidak boleh menjadi institusi yang lepas dari kepentingan pengabdian untuk mensejahterakan manusia. Para pelaku hukum dituntut untuk mengedepankan kejujuran dan ketulusan dalam penegakan hukum. Mereka harus memiliki empati dan kepudian pada penderitaan yang dialami oleh rakyat dan bangsanya.

4. Jelaskan kata kunci berikut dan apa opini anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum

a. Law and social control = Hukum sebagai pengendali sosial berperan aktif untuk mementukan / mengontrol tingkah laku manusia.

Menurut saya hukum sebagai alat kontrol sosial memberikan arti bahwa ia merupakan sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia. Tingkah laku ini dapat didefenisikan sebagai sesuatu yang menyimpang terhadap aturan hukum.

b. Law as tool of engeenering = Penggunaan hukum sebagai alat rekayasa sosial.

Menurut saya law as tool of engineering yang pada prinsipnya merupakan fungsi hukum yang dapat diarahkan untuk merubah pola-pola tertentu dalam suatu masyarakat, baik dalam arti mengokohkan suatu kebiasaan menjadi sesuatu yang lebih diyakini dan lebih ditaati, maupun dalam bentuk perubahan lainnya.

c. Socio-legal studies = Kajian terhadap hukum dengan menggunakan pendekatan ilmu hukum maupun ilmu-ilmu sosial.

Menurut saya arti penting pemikiran sosio-legal sangat jelas dirasakan oleh banyak pihak. Selain karena kontribusinya kepada ilmu sosial, namun juga karena kajian sosio-legal sangat diperlukan untuk dapat meningkatkan kinerja sistem-sistem hukum.

d. Legal pluralisme = Ketentuan atau sebuah aturan hukum yang lebih dari satu di dalam kehidupan sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun