Menurut saya Sistem hukum nasional bukan sebagai suatu kesatuan hukum yang tunggal. Sistem hukum nasional harus dipahami dalam pengertian diversitas kelompok sosial, dengan berbagai variasi norma sosial dan kebiasaan yang merupakan patokan keadilan, yang memberi landasan kepada pembentukan hukum, baik nasional maupun lokal sebagai sistem hukum nasional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!