Menurut saya Sistem hukum nasional bukan sebagai suatu kesatuan hukum yang tunggal. Sistem hukum nasional harus dipahami dalam pengertian diversitas kelompok sosial, dengan berbagai variasi norma sosial dan kebiasaan yang merupakan patokan keadilan, yang memberi landasan kepada pembentukan hukum, baik nasional maupun lokal sebagai sistem hukum nasional.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!