Analisis Pandangan Aliran Positivisme dan Sociological Jurisprudence Terkait Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Kadaluwarsa Ditinjau Dari Hukum Ekonomi Syariah:
- Aliran Positivisme Hukum : Disini lebih menekankan hukum yang sedang berlaku, yang mana dapat dikatakan sebagai hukum yang tertulis. Aliran ini akan melihat perlindungan konsumen sesuai dengan aturan hukum yang ada. Hukum perlindungan konsumen diatur dalam peraturan perundangan-undangan yang berlaku, misalnya masa kadaluwarsa, regulasi tentang pelabelan, dan tanggungjawab penjual. Jika lalai atau melanggar ketentuan, ia akan dikenakan sanksi pidana seperti yang telah dijelaskan diatas, sesuai hukum yang berlaku. Misal, dalam sistem hukum positif di Indonesia, perlindungan konsumen terhadap produk kadaluwarsa diatur oleh Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
- Aliran Sociological Jurisprudence : Disini menekankan hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup di masyarakat. Aliran ini bertentangan dengan positivisme, sehingga tercermin dari nilai-nilai sosial. Maksudnya adalah dalam kasus produk kadaluwarsa, Sociological Jurisprudence akan memandang perlindungan konsumen sebagai bagian dari kesejahteraan sosial. Fokusnya bukan hanya pada penerapan undang-undang yang ada, tetapi juga pada dampak sosial dari praktik perdagangan yang merugikan konsumen. Aliran ini akan mempertimbangkan nilai-nilai sosial yang berkembang di masyarakat terkait kejujuran, kesehatan, dan tanggung jawab sosial dari penjual. Jika praktik menjual produk kadaluwarsa dianggap tidak sesuai dengan norma sosial dan berpotensi merugikan masyarakat, maka hukum harus menyesuaikan untuk memberikan perlindungan lebih baik kepada konsumen. Misal, perlindungan konsumen dalam konteks ini akan melibatkan penilaian atas praktik sosial yang berkembang di masyarakat, di mana produk kadaluwarsa dianggap merugikan masyarakat dan pelanggaran etika bisnis.
Kesimpulan dari keseluruhan mulai analisis mengenai kaidah-kaidah hukum, norma-norma hukum, aturan-aturan hukum hingga analisis Positivisme dan Sociological Jurisprudence terkait perlindungan konsumen terhadap produk kadaluwarsa ditinjau dari Hukum Ekonomi Syariah bahwa kaidah dan norma hukum dalam Positivisme menekankan penerapan undang-undang secara objektif dan memberikan kepastian hukum, namun kurang memperhatikan aspek moral dan etika yang penting dalam Hukum Ekonomi Syariah.
 Sedangkan, Sociological Jurisprudence menitikberatkan pada kesejahteraan sosial dan nilai-nilai moral, yang sangat dekat dengan prinsip-prinsip syariah seperti keadilan dan kemaslahatan. Namun, pendekatan ini bisa menimbulkan tantangan dalam hal kepastian hukum. Sehingga, Hukum Ekonomi Syariah menggabungkan keduanya dengan menekankan aspek moral, sosial, dan legal, memberikan perlindungan konsumen.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H