Dalam transaksi jual beli, penjual memiliki tanggung jawab (amanah) untuk memastikan bahwa produk yang dijual masih layak konsumsi dan sesuai dengan klaim yang disampaikan. Jika penjual menjual produk kadaluwarsa tanpa pemberitahuan, ini berarti penjual tidak menjalankan tanggung jawabnya sesuai dengan norma amanah dalam Islam.
5. Norma Perlindungan Konsumen (Kesehatan)
Dalam Islam, perlindungan terhadap kesehatan konsumen sangat penting. Menjual produk kadaluwarsa yang dapat berbahaya bagi kesehatan konsumen melanggar prinsip syariah yang menganjurkan menjaga nyawa dan kesehatan. Penjual harus memastikan bahwa produk yang dijual tidak membawa dampak buruk bagi konsumen.
6. Norma Halal dan Thayyib
Produk yang dijual kepada konsumen harus memenuhi syarat halal dan thayyib (baik dan layak dikonsumsi). Produk kadaluwarsa, yang mungkin tidak lagi layak konsumsi, dianggap tidak lagi memenuhi kriteria thayyib. Oleh karena itu, menjual produk tersebut tanpa pemberitahuan kepada konsumen bertentangan dengan norma ini.
Dapat disimpulkan bahwa norma-norma ini mengatur penjual untuk harus memberikan informasi yang jelas dan benar terkait kondisi produk, memastikan produk layak konsumsi, dan tidak merugikan konsumen baik secara ekonomi maupun kesehatan. Memang niat pemilik toko atau penjual bermaksud untuk mensumbangkan, tetapi dari awal sudah tidak baik jika menyimpan produk makanan dan minuman yang berkadaluwarsa. Konsumen berhak mendapatkan produk yang sesuai dengan apa yang dijanjikan dalam transaksi, dan produk yang kadaluarsa tidak boleh dijual tanpa pemberitahuan yang jelas karena melanggar prinsip-prinsip syariah yang telah ditetapkan. Penjual yang melanggar norma-norma ini bisa dianggap melakukan tindakan penipuan atau kelalaian yang melanggar hukum syariah.
Aturan-Aturan Hukum Yang Terkait Dengan Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Kadaluwarsa Ditinjau Dari Hukum Ekonomi Syariah:
1. Hukum Islam mengatur perlindungan konsumen berdasarkan kaidah utama Alquran Surat Al-Baqarah Ayat 279 yang berbunyi "tidak menganiaya (merugikan) dan tidak dianiaya (dirugikan)"
2. Menurut peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia no. 180/Men.Kes/Per/IV/85 tentang makanan kadaluwarsa, tanggal kadaluwarsa adalah batas akhir suatu makanan pada kemasan yang dijamin mutunya sepajang penyimpanannya mengikuti petunjuk yang diberikan oleh produsen. Tanggal kadaluwarsa tersebut biasanya tercantum dalam pembungkus atau menempel pada kemasan makanan dalam bentuk label
3. Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Menjual produk kadaluwarsa, pelaku usaha yang menjual produk kadaluwarsa dapat dikenakan sanksi pidana. Sanksi pidana untuk pelaku usaha yang memperdagangkan produk kadaluwarsa diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK). Ancaman pidana bagi pelaku usaha yang melanggar larangan tersebut berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
4. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Pasal 1 butir 11 Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang menyatakan bahwa BPSK bertugas menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen. Konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan umum.