Akad jual beli dalam Islam harus memenuhi rukun dan syarat, termasuk kejelasan barang yang diperjualbelikan. Menjual produk kadaluwarsa tanpa memberi tahu konsumen berarti akad tersebut tidak sah karena ada unsur penipuan atau gharar. Ini bisa membatalkan transaksi dan memberikan hak bagi konsumen untuk mengembalikan barang tersebut.
Dalam hal ini, dapat disimpulkan bahwa kaidah hukum diatas justru tidak dipenuhi oleh pemilik toko selaku pelaku usaha yang telah mensumbangkan makanan dan minuman berkadaluwarsa untuk acara pengajian maulid Nabi. Sehingga, penjual diwajibkan untuk menjaga amanah, memberi informasi yang jujur, dan memastikan bahwa barang yang dijual halal dan thayyib. Kaidah-kaidah ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari kerugian dan bahaya, serta mendorong terciptanya transaksi yang adil dan bermanfaat bagi semua pihak.
Norma-Norma Hukum Yang Terkait Dengan Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Kadaluwarsa Ditinjau Dari Hukum Ekonomi Syariah:
Perlindungan konsumen merupakan salah satu aspek penting yang diatur agar transaksi yang dilakukan sesuai dengan nilai-nilai syariah. Berikut ini norma-norma yang berlandaskan pada perlindungan konsumen terhadap produk kadaluwarsa, dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah:
1. Norma Kejujuran
Dalam transaksi jual beli, penjual diwajibkan untuk bersikap jujur kepada konsumen. Menjual produk yang sudah kadaluarsa tanpa memberitahu konsumen melanggar prinsip kejujuran. Penjual berkewajiban untuk memberikan informasi yang benar dan jelas mengenai kondisi barang yang dijual, termasuk jika produk tersebut sudah kadaluwarsa.
2. Norma Transparansi
Norma transparansi dalam Hukum Ekonomi Syariah mengharuskan penjual memberikan informasi yang jelas dan benar mengenai produk yang dijual. Jika produk tersebut sudah kadaluwarsa, penjual wajib memberikan keterangan kepada konsumen. Ketiadaan informasi yang jelas mengenai status produk dapat dianggap sebagai bentuk kecurangan atau gharar.
3. Norma Keadilan
Menjual produk kadaluwarsa tanpa pemberitahuan bertentangan dengan prinsip keadilan, karena konsumen tidak mendapatkan haknya atas informasi produk yang sebenarnya. Dalam hal ini, keadilan mengharuskan penjual untuk memberikan produk yang sesuai dengan yang diharapkan oleh konsumen, baik dari segi kualitas maupun manfaatnya.
4. Norma Tanggungjawab