2. Larangan Tadlis (Penipuan)
Tadlis disini dimaksudkan sebagai tindakan penipuan atau menyembunyikan cacat barang dagangan. Dilihat dari kasus ini, menjual produk kadaluwarsa tanpa memberitahu konsumen merupakan bentuk tadlis, karena penjual tidak memberikan informasi yang benar terkait produk tersebut. Dalam Hukum Ekonomi Syariah, tadlis sangat dilarang karena merugikan salah satu pihak (konsumen).
3. Kaidah Maslahah (Kemanfaatan)
Maslahah disini sebagai tujuan utama untuk memberi kemanfaatan bagi pihak-pihak yang terlibat. Dilihat dari kasus ini, menjual produk kadaluwarsa tidak memberikan kemanfaatan bagi konsumen, malah membahayakan kesehatan dan melanggar prinsip mafsadah (kerusakan). Perlindungan konsumen dalam Syariah berfokus pada memastikan bahwa produk yang dijual memberikan manfaat dan tidak mendatangkan mudharat.
4. Kaidah Tanggungjawab
Penjual dalam Hukum Ekonomi Syariah memiliki kewajiban untuk berlaku amanah dan bertanggung jawab terhadap produk yang dijualnya. Ini berarti kasus ini, penjual harus memastikan bahwa produk yang dijual masih layak konsumsi dan sesuai dengan standar kualitas yang dijanjikan. Jika produk tersebut kadaluwarsa, penjual wajib memberikan informasi ini secara transparan kepada konsumen.
5. Larangan Dlarar (Bahaya)
Menjual produk yang kadaluarsa bisa menimbulkan bahaya bagi konsumen, baik dari segi kesehatan maupun ekonomi. Dalam Islam, segala bentuk bahaya harus dihindari, terutama yang bisa menimbulkan kerugian bagi orang lain. Prinsip ini sesuai dengan kaidah la dlarara wa la dlirara (tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain).
6. Kaidah Halal dan Thayyib
Dalam Hukum Ekonomi Syariah, produk yang dijual kepada konsumen harus memenuhi syarat halal (diperbolehkan) dan thayyib (baik). Produk yang kadaluwarsa dianggap tidak lagi thayyib karena bisa membahayakan kesehatan konsumen.
7. Kaidah Akad Jual Beli yang Sah