Mohon tunggu...
Vania Febri Maharani
Vania Febri Maharani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya mahasiswa UIN Raden Mas Said angkatan 2022

Hai, anyeong..

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Masalah Hukum Ekonomi Syariah yang Sedang Viral di Tengah Masyarakat

7 Oktober 2024   22:23 Diperbarui: 8 Oktober 2024   05:21 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

2. Larangan Tadlis (Penipuan)

Tadlis disini dimaksudkan sebagai tindakan penipuan atau menyembunyikan cacat barang dagangan. Dilihat dari kasus ini, menjual produk kadaluwarsa tanpa memberitahu konsumen merupakan bentuk tadlis, karena penjual tidak memberikan informasi yang benar terkait produk tersebut. Dalam Hukum Ekonomi Syariah, tadlis sangat dilarang karena merugikan salah satu pihak (konsumen).

3. Kaidah Maslahah (Kemanfaatan)

Maslahah disini sebagai tujuan utama untuk memberi kemanfaatan bagi pihak-pihak yang terlibat. Dilihat dari kasus ini, menjual produk kadaluwarsa tidak memberikan kemanfaatan bagi konsumen, malah membahayakan kesehatan dan melanggar prinsip mafsadah (kerusakan). Perlindungan konsumen dalam Syariah berfokus pada memastikan bahwa produk yang dijual memberikan manfaat dan tidak mendatangkan mudharat.

4. Kaidah Tanggungjawab

Penjual dalam Hukum Ekonomi Syariah memiliki kewajiban untuk berlaku amanah dan bertanggung jawab terhadap produk yang dijualnya. Ini berarti kasus ini, penjual harus memastikan bahwa produk yang dijual masih layak konsumsi dan sesuai dengan standar kualitas yang dijanjikan. Jika produk tersebut kadaluwarsa, penjual wajib memberikan informasi ini secara transparan kepada konsumen.

5. Larangan Dlarar (Bahaya)

Menjual produk yang kadaluarsa bisa menimbulkan bahaya bagi konsumen, baik dari segi kesehatan maupun ekonomi. Dalam Islam, segala bentuk bahaya harus dihindari, terutama yang bisa menimbulkan kerugian bagi orang lain. Prinsip ini sesuai dengan kaidah la dlarara wa la dlirara (tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain).

6. Kaidah Halal dan Thayyib

Dalam Hukum Ekonomi Syariah, produk yang dijual kepada konsumen harus memenuhi syarat halal (diperbolehkan) dan thayyib (baik). Produk yang kadaluwarsa dianggap tidak lagi thayyib karena bisa membahayakan kesehatan konsumen.

7. Kaidah Akad Jual Beli yang Sah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun