Mohon tunggu...
Vania Febri Maharani
Vania Febri Maharani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya mahasiswa UIN Raden Mas Said angkatan 2022

Hai, anyeong..

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Masalah Hukum Ekonomi Syariah yang Sedang Viral di Tengah Masyarakat

7 Oktober 2024   22:23 Diperbarui: 8 Oktober 2024   05:21 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Vania Febri Maharani

NIM : 222111059 / HES 5B

Dosen Pengampu : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.,

 Analisis Masalah Hukum Ekonomi Syariah Yang Sedang Viral di Tengah Masyarakat: Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Kadaluwarsa Ditinjau Dari Hukum Ekonomi Syariah

Salah satu diantaranya adalah masalah produk kadaluwarsa terhadap makanan dan minuman dimana konsumen yang mengonsumsi merasa dirugikan karena mengakibatkan keracunan. Baru-baru ini, di Kediri mengadakan pengajian acara maulid Nabi yang secara besar-besaran. Namun, ada oknum pelaku pemilik toko yang mensumbangkan makanan dan minuman yang telah kadaluwarsa dengan melepas informasi label. 

Sehingga, saat di cek lokasi benar saja banyak makanan dan minuman yang kadaluwarsa, hal ini menuai banyak kontra karena pemilik toko mensumbangkan untuk acara tersebut yang mana mengakibatkan keracunan massal. Terlepas dari hal itu, melihat ke belakang juga masih ditemukan banyak sekali produk kadaluwarsa yang masih beredar di tengah masyarakat. Oleh karena itu, perlindungan konsumen sangat dibutuhkan oleh konsumen yang merasa dirugikan.

Dengan hal ini, penulis mengangkat masalah produk kadaluwarsa dalam jenis produk makanan dan minuman dari beberapa unsur yang ditinjau dari Hukum Ekonomi Syariah.

Kaidah-Kaidah Hukum Yang Terkait Dengan Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Kadaluwarsa Ditinjau Dari Hukum Ekonomi Syariah:

Kaidah hukum disini lebih menekankan prinsip-prinsip dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah, yaitu kejujuran, keadilan, kepastian, dan tanggungjawab dalam bertransaksi. Sedangkan dalam hal kadaluwarsa, yang relevan diantaranya :

1. Larangan Gharar (Ketidakpastian)

Gharar termasuk unsur penipuan dalam transaksi. Dalam kasus ini, menjual produk yang sudah kadaluwarsa tanpa memberikan informasi kepada konsumen mengandung unsur gharar, karena konsumen tidak mengetahui kondisi produk yang sebenarnya. Hal ini bertentangan dengan prinsip transparansi dan keadilan dalam jual beli yang diatur dalam Hukum Ekonomi Syariah. Produk yang kadaluwarsa dapat merugikan konsumen, baik dari segi kesehatan maupun dari segi ekonomi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun