4. Madzhab Pemikiran Hukum ( Positivisme)
Penolakan metafisika sebagai renungan filsafat yang unggul bahkan yang relevan adalah biasa baik dari pragmatism maupun positivisme logis. Kedua gerakan ini berpengaruh besar dalam teori hukum modern, namun dari sudut yang berbeda.
5. Madzhab Pemikiram Hukum Islam (Sociological Jurisprudence)
Sociological Jurisprudence merupakan suatu mazhab dalam filsafat hukum yang meneliti interaksi antara hukum dan masyarakat. Pendekatan ini berfokus pada bagaimana hukum berfungsi dalam konteks sosial, mengutamakan pentingnya hukum yang "hidup" dan relevan dengan nilai-nilai serta norma yang ada di masyarakat.
6. Madzhab Pemikiran Hukum ( Living Law dan Utilitarianisme)
Living Law dan Utilitarianisme adalah dua madzhab pemikiran hukum yang menawarkan pendekatan berbeda dalam memahami hukum. Living Law melihat hukum sebagai refleksi dari praktik sosial dan budaya masyarakat, sementara Utilitarianisme menilai hukum berdasarkan manfaat yang diberikan kepada masyarakat.
7. Pemikiran Emile Durkheim, Ibnu Khaldun
Emile Durkheim adalah seorang sosiologi terkenal dari Perancis. Beliau terkenal dengan teorinya yang disebut dengan fakta sosial.
Ibnu Khaldun, menemukan bahwa suatu negara maksimal dapat bertahan selama 120 tahun. Ia juga membagi berdirinya sebuah negara menjadi 3 periode.
8. Pemikiran Max Weber dan Pemikiran H.L.A Hart
Max Weber memperkenalkan konsep legal-rational authority, dimana otoritas dalam masyarakat modern didasarkan pada aturan hukum yang rasional dan diterapkan secara impersonal.