Hart melihat hukum sebagai sistem otonom yang tidak harusterkait langsung dengan moralitas,yang menjadi salah satu dasar penting dalam teori positivisme hukum modern.
9. Effectiviness Of Law
Efektivitas selalu terkait dengan hubungan antara hasil yang diharapkan dengan hasil yang sesungguhnya dicapai. Efektivitas adalah kemampuan melaksanakan tugas, fungsi (operasi kegiatan program atau misi) daripada suatu organisasi atau sejenisnya yang tidak adanya tekanan atau ketegangan diantara pelaksanaannya.
10. Law and Social Control
Hukum adalah alat kontrol sosial yang mengatur perilaku manusia dalam masyarakat. Sebagai agen pengendali sosial, hukum memiliki dua fungsi utama: mencegah penyimpangan dan memberikan sanksi bagi yang melanggar.
11. Socio-Legal Studies
Sosio-legal adalah istilah yang mencakup berbagai pendekatan terhadap hukum, proses hukum, dan sistem hukum. Istilah kahian sosio-legal secara bertahap telah menjadi istilah umum yang mencakup berbagai displin ilmu yang menggunakan perspektif sosial untuk mempelajari ilmu.
12. Progessive Law
Pengertian sebagaimana dikemukakan oleh Satjipto Rahardjo tersebut berarti hukum progresif adalah serangkaian tindakan yang radikal, dengan mengubah sistem hukum (termasuk merubah peraturanperaturan hukum bila perlu) agar hukum lebihberguna, terutama dalam mengangkat harga diri serta menjamin kebahagiaan dan kesejahteraan manusia.
13. Legal Pluralisme
Pluralisme hukum mengacu pada keberagaman sistem hukum yang berlaku dalam masyarakat, berbeda dengan sentralisme yang hanya mengakui hukum negara sebagai satu-satunya aturan. John Griffiths menjelaskan bahwa pluralisme hukum mencakup berbagai sistem hukum yang hidup berdampingan, seperti hukum negara, adat, dan lokal.