Nama: Vanessa Mulano
Nim: 222111258
Kelas: HES 5G
1. Dalam mata kuliah Sosiologi Hukum, saya mengharapkan pemahaman yang mendalam tentang bagaimana hukum berinteraksi dengan masyarakat. Saya ingin belajar tentang faktor-faktor sosial yang memengaruhi pembentukan hukum dan sebaliknya, bagaimana hukum dapat memengaruhi perilaku masyarakat.Â
2. Dari kuliah Sosiologi Hukum, saya mendapatkan pelajaran berharga. Saya jadi tau bahwa hukum tidak berdiri sendiri, tetapi dipengaruhi oleh nilai-nilai dan norma-norma sosial. Dan hukum bisa menjadi alat untuk mencapai perubahan sosial yang positif, seperti dalam isu-isu keadilan sosial dan hak asasi manusia.
3. Kritik yang dapat saya sampaikan ialah, bahwa Terkadang, materi yang diajarkan terlalu teoritis dan sulit untuk diterapkan dalam konteks nyata. Selain itu, diskusi tentang isu-isu terkini dalam masyarakat kurang mendapat perhatian, sehingga mahasiswa tidak sepenuhnya memahami relevansi sosiologi hukum dengan kondisi sosial saat ini.
4. Saya menyarankan supaya perkuliahan Sosiologi Hukum lebih banyak memasukkan isu-isu kontemporer seperti teknologi, media sosial, dan dampaknya terhadap hukum dapat membuat materi lebih relevan dan menarik bagi mahasiswa.
5. Setelah mempelajari Sosiologi Hukum, dengan pengetahuan tentang hubungan antara hukum dan masyarakat, saya berharap dapat berkontribusi dalam menciptakan kebijakan yang lebih adil dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
SKRIP GENERAL REVIEW SOSIOLOGI HUKUM
Nama : Vanessa Mulano
NIM : 222111258
Kelas : 5G
Mata Kuliah : Sosiologi Hukum
Prodi : Hukum Ekonomi  Syariah
Di sini saya akan mereview beberapa materi sosiologi hukum dari pertemuan satu sampai dengan empat belas.
1. Pengertian Sosiologi Hukum
Sosiologi hukum adalah cabang sosiologi yang mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat. Saat ini, sosiologi hukum berkembang dengan cepat. Tujuannya adalah untuk menjelaskan hukum yang berlaku, yang bisa berubah tergantung waktu dan tempat, dengan memperhatikan faktor-faktor sosial. Ruang lingkup sosiologi hukum mencakup dua hal: pertama, bagaimana pola perilaku masyarakat dipengaruhi oleh hukum, dan kedua, bagaimana jenis perilaku tertentu dapat mempengaruhi hukum itu sendiri.
2. Hukum Dalam Masyarakat
Hubungan antara hukum dan masyarakat sangatlah erat, karena hukum senantiasa dipengaruhi oleh proses interaksi sosial sehingga dapat dikatakan bahwa semakin tinggi intensitas interaksi dan hubungan sosial, maka semakin tinggi pula tingkat penggunaan hukum untuk melancarkan proses interaksi sosial.
3. Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif
Yuridis Empiris adalah pendekatan dalam penelitian hukum yang mengedepankan pengamatan langsung terhadap penerapan hukum di masyarakat. Metode ini memanfaatkan data empiris yang diperoleh melalui berbagai teknik seperti wawancara, survei, dan observasi.
Yuridis normatif merupakan bentuk kajian dimana kajian ini memandang hukum sebagai kaidah yang menentukan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
4. Madzhab Pemikiran Hukum ( Positivisme)
Penolakan metafisika sebagai renungan filsafat yang unggul bahkan yang relevan adalah biasa baik dari pragmatism maupun positivisme logis. Kedua gerakan ini berpengaruh besar dalam teori hukum modern, namun dari sudut yang berbeda.
5. Madzhab Pemikiram Hukum Islam (Sociological Jurisprudence)
Sociological Jurisprudence merupakan suatu mazhab dalam filsafat hukum yang meneliti interaksi antara hukum dan masyarakat. Pendekatan ini berfokus pada bagaimana hukum berfungsi dalam konteks sosial, mengutamakan pentingnya hukum yang "hidup" dan relevan dengan nilai-nilai serta norma yang ada di masyarakat.
6. Madzhab Pemikiran Hukum ( Living Law dan Utilitarianisme)
Living Law dan Utilitarianisme adalah dua madzhab pemikiran hukum yang menawarkan pendekatan berbeda dalam memahami hukum. Living Law melihat hukum sebagai refleksi dari praktik sosial dan budaya masyarakat, sementara Utilitarianisme menilai hukum berdasarkan manfaat yang diberikan kepada masyarakat.
7. Pemikiran Emile Durkheim, Ibnu Khaldun
Emile Durkheim adalah seorang sosiologi terkenal dari Perancis. Beliau terkenal dengan teorinya yang disebut dengan fakta sosial.
Ibnu Khaldun, menemukan bahwa suatu negara maksimal dapat bertahan selama 120 tahun. Ia juga membagi berdirinya sebuah negara menjadi 3 periode.
8. Pemikiran Max Weber dan Pemikiran H.L.A Hart
Max Weber memperkenalkan konsep legal-rational authority, dimana otoritas dalam masyarakat modern didasarkan pada aturan hukum yang rasional dan diterapkan secara impersonal.
Hart melihat hukum sebagai sistem otonom yang tidak harusterkait langsung dengan moralitas,yang menjadi salah satu dasar penting dalam teori positivisme hukum modern.
9. Effectiviness Of Law
Efektivitas selalu terkait dengan hubungan antara hasil yang diharapkan dengan hasil yang sesungguhnya dicapai. Efektivitas adalah kemampuan melaksanakan tugas, fungsi (operasi kegiatan program atau misi) daripada suatu organisasi atau sejenisnya yang tidak adanya tekanan atau ketegangan diantara pelaksanaannya.
10. Law and Social Control
Hukum adalah alat kontrol sosial yang mengatur perilaku manusia dalam masyarakat. Sebagai agen pengendali sosial, hukum memiliki dua fungsi utama: mencegah penyimpangan dan memberikan sanksi bagi yang melanggar.
11. Socio-Legal Studies
Sosio-legal adalah istilah yang mencakup berbagai pendekatan terhadap hukum, proses hukum, dan sistem hukum. Istilah kahian sosio-legal secara bertahap telah menjadi istilah umum yang mencakup berbagai displin ilmu yang menggunakan perspektif sosial untuk mempelajari ilmu.
12. Progessive Law
Pengertian sebagaimana dikemukakan oleh Satjipto Rahardjo tersebut berarti hukum progresif adalah serangkaian tindakan yang radikal, dengan mengubah sistem hukum (termasuk merubah peraturanperaturan hukum bila perlu) agar hukum lebihberguna, terutama dalam mengangkat harga diri serta menjamin kebahagiaan dan kesejahteraan manusia.
13. Legal Pluralisme
Pluralisme hukum mengacu pada keberagaman sistem hukum yang berlaku dalam masyarakat, berbeda dengan sentralisme yang hanya mengakui hukum negara sebagai satu-satunya aturan. John Griffiths menjelaskan bahwa pluralisme hukum mencakup berbagai sistem hukum yang hidup berdampingan, seperti hukum negara, adat, dan lokal.
14. Pendekatan sosiologis dalam studi hukum Islam
Pendekatan sosiologi dalam studi pluralisme hukum menekankan bagaimana norma-norma hukum berfungsi dalam konteks sosial yang lebih luas. Dalam konteks ini, pluralisme hukum tidak hanya dilihat darisudut pandang legalistik tetapi juga dari bagaimana masyarakat berinteraksi dengan berbagai sistem hukum yang ada.
Sekian pemaparan materi dari saya, apabila ada salah kata, mohon maaf
Wassalamualaikum wr.wb.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H