Kelas : 5G
Mata Kuliah : Sosiologi Hukum
Prodi : Hukum Ekonomi  Syariah
Di sini saya akan mereview beberapa materi sosiologi hukum dari pertemuan satu sampai dengan empat belas.
1. Pengertian Sosiologi Hukum
Sosiologi hukum adalah cabang sosiologi yang mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat. Saat ini, sosiologi hukum berkembang dengan cepat. Tujuannya adalah untuk menjelaskan hukum yang berlaku, yang bisa berubah tergantung waktu dan tempat, dengan memperhatikan faktor-faktor sosial. Ruang lingkup sosiologi hukum mencakup dua hal: pertama, bagaimana pola perilaku masyarakat dipengaruhi oleh hukum, dan kedua, bagaimana jenis perilaku tertentu dapat mempengaruhi hukum itu sendiri.
2. Hukum Dalam Masyarakat
Hubungan antara hukum dan masyarakat sangatlah erat, karena hukum senantiasa dipengaruhi oleh proses interaksi sosial sehingga dapat dikatakan bahwa semakin tinggi intensitas interaksi dan hubungan sosial, maka semakin tinggi pula tingkat penggunaan hukum untuk melancarkan proses interaksi sosial.
3. Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif
Yuridis Empiris adalah pendekatan dalam penelitian hukum yang mengedepankan pengamatan langsung terhadap penerapan hukum di masyarakat. Metode ini memanfaatkan data empiris yang diperoleh melalui berbagai teknik seperti wawancara, survei, dan observasi.
Yuridis normatif merupakan bentuk kajian dimana kajian ini memandang hukum sebagai kaidah yang menentukan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.