Abstrak : Bahasa memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk sikap dan pemahaman mahasiswa fakultas hukum di Universitas Andalas terhadap isu Ujaran Kebencian(Hate Speech). Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pandangan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas terhadap fenomena ujaran kebencian yang sering terjadi selama proses Pemilihan Presiden 2024. Ujaran kebencian, sebagai salah satu bentuk komunikasi negatif, sering kali dimanfaatkan untuk memengaruhi opini publik dan menciptakan polarisasi sosial. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode survei kepada mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas sebagai subjek penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas mahasiswa memahami ujaran kebencian sebagai pelanggaran terhadap prinsip demokrasi dan supremasi hukum. Sebagian besar responden menganggap fenomena ini berpotensi memperburuk kerukunan sosial dan menurunkan kualitas demokrasi. Namun, ada pula pandangan minoritas yang melihatnya sebagai bagian dari kebebasan berekspresi, meskipun tetap memerlukan regulasi ketat.
Mahasiswa menilai bahwa perlu adanya langkah tegas dari pemerintah dan penyelenggara pemilu dalam mencegah penyebaran ujaran kebencian, termasuk penegakan hukum yang adil terhadap pelaku. Edukasi masyarakat tentang bahaya ujaran kebencian juga dinilai penting untuk mendorong partisipasi politik yang sehat. Penelitian ini memberikan kontribusi dalam memahami sikap generasi muda terdidik terhadap tantangan demokrasi, serta pentingnya membangun budaya politik yang inklusif dan beretika.
Kata Kunci: ujaran kebencian, Pemilihan Presiden 2024, mahasiswa, Fakultas Hukum Universitas Andalas, demokrasi.
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Pada tahun 2024, Indonesia kembali menggelar pemilihan umum (pemilu) untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota dewan perwakilan rakyat, anggota dewan perwakilan daerah, dan anggota dewan perwakilan rakyat. Pada tahun politik semacam ini, persoalan penggunaan bahasa yang berdampak hukum, terutama adanya ujaran kebencian di media social terkait calon presiden, menjadi hal yang banyak menyita perhatian publik.
Pesatnya perkembangan teknologi informasi di era globalisasi ini, membuat media massa memiliki peranan penting untuk komunikasi dan informasi. Media sosial yang sudah canggih dapat memposting konten berupa tulisan, video, foto, gambar atau suara secara bebas dan dapat disebarluaskan dimanapun dan kapanpun hanya dengan bantuan jaringan internet. Membuat para pengguna media sosial sering menyalahgunakan hakikat ataupun fungsi awal dari medsos ini sendiri. Banyak yang menggunakan sebagai tempat untuk meluapkan emosi, menyebarkan berita palsu (Hoax), menjatuhkan orang lain, menyebar fitnah dan juga kebencian kepada orang lain ataupun ke suatu kelompok.
Ujaran kebencian itu sendiri merupakan tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, bahkan hinaan yang keji untuk orang yang dituju atau kelompok yang dimaksud. Dalam beberapa aspek juga bisa mempengaruhi adanya hate speech yaitu seperti perbedaan ras, warna kulit, gender, cacat, orientasi sexual, kewarganegaraan, bahkan hingga mengenai suatu kepercayaan atau agama. Karena ujaran kebencian yang dilayangkan kepada seseorang ataupun kelompok tentu banyak mencuri perhatian netizen.
Salah satunya dalam Pemilihan umum, khususnya pemilihan presiden, merupakan salah satu momen penting dalam sistem demokrasi di Indonesia. Pada tahun 2024, masyarakat dihadapkan pada pilihan untuk menentukan pemimpin bangsa melalui pemilihan presiden (pilpres). Di era digital saat ini, proses pemilihan tidak hanya berlangsung di tempat pemungutan suara, tetapi juga di dunia maya. Media sosial menjadi platform utama bagi masyarakat untuk berdiskusi, berbagi informasi, dan menyampaikan pendapat mengenai calon presiden (paslon).
Hate speech juga terjadi dikarenakan para netizen memiliki kebebasan pribadi dalam mengeksplor media sosial tanpa berfikir akibat yang terjadi setelahnya, apalagi rasa benci merupakan sifat alamiah manusia. Dengan demikian banyak kasus ujaran kebencian hingga penyebaran fitnah dan hoaks di berbagai aplikasi, dan untuk saat ini aplikasi instagram, facebook, dan tiktok menjadi wadah yang hangat untuk menyebarkan ujaran kebencian hingga pelecehan. Dan banyak sekali tanggapan dari mahasiswa yang mengikuti perkembangan zaman beriringan dengan hate speech, sehingga banyak juga alasan mengapa netizen melakukan hal tersebut, dan juga apa yang didapatkan dari hal tersebut.
Mahasiswa sebagai agen perubahan harus peka terhadap isu-isu yang berkembang di masyarakat. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menggali pandangan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas mengenai fenomena ujaran kebencian terhadap paslon presiden dalam konteks pilpres 2024. Dengan memahami perspektif mereka, diharapkan dapat ditemukan solusi untuk mengurangi dampak negatif ujaran kebencian serta membangun kesadaran akan pentingnya diskusi positif dan beretika di ruang publik.
METODE
Penelitian ini bersifat kualitatif dengan menyebarkan kuesioner melalui G-Form. Creswell (1998) mendefinisikan pendekatan kualitatif sebagai suatu proses penelitian dan pemahaman yang berdasarkan pada metodologi yang menyelidiki suatu fenomena sosial dan masalah manusia. Metode ini dipilih karena bertujuan untuk mendeskripsikan "Pandangan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas Terhadap Ujaran Kebencian Saat pemilihan presiden 2024". Peneliti akan berperan sebagai instrumen utama dalam pengumpulan data, yang mencakup observasi dan analisis dokumen artikel ilmiah yang berhubungan dengan judul proyek melalui diskusi kelompok.
Data akan dikumpulkan dari diskusi kelompok dengan melakukan analisa dari hasil survei kuesioner yang dibagikan kepada Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas informasi yang berasal dari artikel-artikel yang ada di internet.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Survei dilakukan dengan membuat pertanyaan yang relevan dengan judul proyek dan dibagikan dalam bentuk G-Form ke dalam Whatsapp grup. Total responden yang mengisi adalah 20 responden. Para responden merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas.
Dalam survei yang dilakukan melalui G-Form, semua responden yang telah mengisi kuesioner mengetahui tentang istilah ujaran kebencian(Hate Speech). Ujaran Kebencian (Hate Speech) adalah Tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, gender, cacat, orientasi seksual, kewarganegaraan, agama dan lain-lain. Dalam arti hukum Ujaran Kebencian (Hate Speech) adalah perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku pernyataan tersebut ataupun korban dari tindakan tersebut. Website yang menggunakan atau menerapkan Ujaran Kebencian (Hate Speech) ini disebut (Hate Site). Kebanyakan dari situs ini menggunakan Forum Internet dan Berita untuk mempertegas suatu sudut pandang tertentu.
1.
Diagram 1
Persepsi Tingkat Keseriusan Ujaran kebencian
● 50% responden menilai fenomena ujaran kebencian terhadap pasangan calon presiden sangat serius. Sedangkan 50% lainnya menganggap cukup serius
● Tidak ada responden yang menganggap fenomena ini tidak serius, hal ini menunjukkan bahwa mahasiswa fakultas hukum memiliki kesadaran baik terhadap risiko ujaran kebencian kepada calon presiden dalam pilpres 2024.
2.
Diagram 2
Pengaruh Ujaran Kebencian Terhadap Pemilu
● 50% responden percaya bahwa ujaran kebencian sangat berpengaruh terhadap hasil pemilu, sedangkan 50% lainnya menganggap cukup berpengaruh
● Respon ini menujukkan bahwa ujaran kebencian memiliki dampak nyata pada pemilihan umum di Indonesia.
3.
Diagram 3
Efektivitas Hukum dalam Menangani Ujaran Kebencian
● 75% responden merasa hukum di Indonesia tidak efektif dalam menangani ujaran kebencian, sementara 25% menilai cukup efektif.
● Responden menilai bahwa penegak hukum terkait ujaran kebencian perlu ditingkatkan dan diperbaiki.
4.
Diagram 4
Pengaruh Media Sosial dalam Penyebaran Ujaran Kebencian
● 80% responden menilai bahwa media sosial memiliki pengaruh sangat besar dalam menyebarkan ujaran kebencian, sedangkan 20% lainnya menganggap cukup besar.
● Media sosial menjadi salah satu media utama dalam penyebaran ujaran kebencian, sehingga pengawasan platform digital perlu ditingkatkan. Hal ini karna media social di Indonesia selalu berkembang dari masa ke masa, sehingga penyebaran ujaran kebencian sangat besar terjadi bukan saja dari mulut ke mulut tapi dari media social seperti aplikasi Instagram, tiktok,twitter dan lainnya.
5.
Diagram 5
Sikap terhadap Pemberian Sanksi hukum bagi penyebar ujaran kebencian
● 95% responden setuju bahwa seseorang yang menyebarkan ujaran kebencian terhadap pasangan calon presiden harus dikenakan sanksi hukum, sedangkan 5% lainnya tidak setuju untuk dikenakan sanksi hukum
● Hal ini menunjukkan tingkat kepedulian tinggi terhadap penegak hukum untuk mencegah penyebaran ujaran kebencian.
6. Apa bentuk sanksi hukum yang menurut Anda paling tepat untuk pelaku penyebaran ujaran kebencian terhadap paslon presiden?
Berdasarkan analisis pada data yang didapat, bentuk sanksi yang diusulkan adalah sebagai berikut:
● Penjara atau denda : sebagian besar responden menjawab sanksi berupa penjara atau denda
● Sanksi sosial : beberapa responden menyebutkan sanksi berupa sanksi sosial untuk memberikan efek jera.
● Tergantung pada media : ada responden yang menjawab tergantung pada media tempat ujaran kebencian disebarkan (misalnya, media sosiual atau secara langsung)
7.
Diagram 6
Ujaran Kebencian terhadap Prodses Demokrasi
● 50% responden setuju bahwa ujaran kebencian dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap pemilu, sementara 30% lainnya menganggap fenomena ini dapat mengurangi kualitas diskursus politik. Sisanya 15% responden menganggap fenomena ini dapat meningkatkan polarisasi sosial dan sisa 5% lainnya menganggap tidak ada dampak signifikan.
● Mayoritas responden menganggap bahwa ujaran kebencian berdampak negatif terhadap demokratis.
8.
Diagram 7
pandangan terhadap kerusakan persatuan akibat ujaran kebencian.
● 55% responden menyatakan bahwa ujaran kebencian dapat sangat merusak persatuan dan kesatuan bangsa selama pimilihan presiden, sementara 45% lainnya menganggap cukup merusak persatuan dan kesatuan bangsa
● Hal ini menujuukan bahwa tidak ada responden yang menjawab ujaran kebencian tidak berpengaruh terhadap persatuan dan kesatuan bangsa.
Diagram 8
Tindakan pemerintah dalam mengatasi ujaran kebencian
● 55% responden menyatakan bahwa pemerintah harus melakukan penegakan hukum yang lebih tegas , sementara 45% menyatakan pemerintah harus memberi edukasi tentang dampak buruk dalam melakukan ujaran kebencian.
● Hal ini menujukan bahwa tidak ada responden yang menjawab pembatasan media akses media sosial, hal ini menunjukkan bahwa mahasiswa fakultas hukum lebih memilih untuk melakukan penegakkan hukum dari pada melakukan pembatasan media social.
KESIMPULAN:
● Pemahaman tentang ujaran kebencian: Sebagian besar mahasiswa/i fakultas hukum Universitas Andalas memiliki pemahaman yang cukup baik tentang ujaran kebencian. Namun terdapat beberapa responden yang masih membutuhkan penjelasan lebih rinci tentang ujaran kebencian.
● Dampak sosial ujaran kebencian: ujaran kebencian memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap hubungan sosial, seperti menimbulkan konflik, merusak reputasi dan keharmonisan masyarakat.
● Adapun bentuk sanksi yang bisa dilakukan adalah dengan cara penjara atau denda dan sanksi social.
DAFTAR PUSTAKA
• https://hatespeechgroup.wordpress.com/pengertianhatespeech/ ,tgl 2 april 2016,pukul 21.00
• Sutan Remy Syahdeini,Kejahatan dan Tindak Pidana Komputer, Jakarta, Pustaka Utama Grafiti, 2009, hal 38
• Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Kamus Besar Bahasa Indonesia VI Daring. https://kbbi.kemdikbud.go.id/
• Cruse, A. (2004). Meaning in Language: An Introduction to Semanticsand Pragmatics. Oxford: Oxford University Press.
• Coulthard, M. , Johnson, A., dan Wright, D. (2017). An Introduction to Forensic Linguistics: Language in Evidence 2ndEdition. Routledge.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H