Dalam survei yang dilakukan melalui G-Form, semua responden yang telah mengisi kuesioner mengetahui tentang istilah ujaran kebencian(Hate Speech). Ujaran Kebencian (Hate Speech) adalah Tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, gender, cacat, orientasi seksual, kewarganegaraan, agama dan lain-lain. Dalam arti hukum Ujaran Kebencian (Hate Speech) adalah perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku pernyataan tersebut ataupun korban dari tindakan tersebut. Website yang menggunakan atau menerapkan Ujaran Kebencian (Hate Speech) ini disebut (Hate Site). Kebanyakan dari situs ini menggunakan Forum Internet dan Berita untuk mempertegas suatu sudut pandang tertentu.
1.
Diagram 1
Persepsi Tingkat Keseriusan Ujaran kebencian
● 50% responden menilai fenomena ujaran kebencian terhadap pasangan calon presiden sangat serius. Sedangkan 50% lainnya menganggap cukup serius
● Tidak ada responden yang menganggap fenomena ini tidak serius, hal ini menunjukkan bahwa mahasiswa fakultas hukum memiliki kesadaran baik terhadap risiko ujaran kebencian kepada calon presiden dalam pilpres 2024.