Mohon tunggu...
Irfan Fahmi
Irfan Fahmi Mohon Tunggu... Advokat & Mediator -

Ayah dari 2 orang anak yang meminati jurnalisme warga dan menggeluti profesi advokat (www.ifadvokat.com)

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Ini Dia Surat Klarifikasi Masyhuri Hasan (Kasus Surat Palsu MK)

26 Agustus 2011   03:59 Diperbarui: 26 Juni 2015   02:27 1233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hari ini sy dan bersama rekan2 tim [lawyer] penasehat hukum sedang mendampingi Masyhuri Hasan (tersangka kasus surat palsu MK) di Kejari Jakarta Pusat, dalam rangka pelimpahan perkara ke Penuntut Umum.


Kepada sy, Masyhuri Hasan memberikan sebuah tulisan yg ia buat sendiri dan meminta agar sy mempublikasikannya. Inilah petikannya:


=======


"Pernyataan soal dugaan surat palsu mk"


Pernyataan Tertulis, Masyhuri Hasan, terkait gonjang-ganjing Surat Palsu MK


1.Saya berkeyakinan bahwa apa yg saya lakukan ini adalah Bukan Tindak Pidana, tapi hanya kesalahan administratif, dengan penjelasan sebagai berikut :


Bahwa perlu diketahui surat yang dianggap palsu tersebut dikonsep oleh saudara Pan Muhammad Faiz dan telah disetujui oleh Bapak Panitera Zainal Arifin Husein (Panitera MK waktu itu) hal ini dibuktikan dengan adanya Nota Dinas dari Panitera yang menjelaskan isi surat tsb kepada Bapak Ketua MK yang ditanda tangani langsung oleh beliau dengan tinta warna biru (barang bukti ada sama penyidik) dimana pengambilan penomoran nota dinas tersebut ditandatangani oleh Sdr.Faiz (Bukti ada sama penyidik) yang menandakan bahwa Sdr. Faiz pengonsep dan pengetik surat tsb karena Nota Dinas hanya menjelaskan secara ringkas isi surat, selain itu tugas pokok dan fungsi Sdr.Faiz di ruang panitera antara lain membuat konsep jawaban surat-surat yang ditujukan kepada Panitera atau berdasarkan perintah Ketua MK surat tsb dijawab oleh Panitera saja.


Bahwa Sdr.Faiz sebenarnya mengingat peristiwa tersebut dengan baik, dan saya yakin ia mau mengakui bahwa dialah konseptor surat tersebut. Persoalannya, ketika terjadi kejadian seperti sekarang ini orang masing-masing akan menyelamatkan diri, jangankan Sdr.Faiz Bapak Panitera MK saja tidak pernah mengakui bahwa isi konsep surat tersebut adalah konsepnya dan bagi saya itu sangat manusiawi.


Bahwa fakta hukum juga saya sudah mengakui bahwa saya lah yang meng-copy paste tanda tangan Bapak Panitera selanjutnya memberi tanggal dan nomor surat, akan tetapi isi surat tidak ada saya rubah sedikit pun.


dimana hal tersebut sudah sering saya lakukan di MK untuk kegiatan persuratan yang membutuhkan kecepatan dan surat-surat yang asli akan disusulkan, hal dapat dikonfirmasi pada Juru Panggil yang bertugas di MK pada zaman saya masih bertugas di MK.


APAKAH BETUL ADA PEMALSUAN SURAT ?


Sebetulnya yg paling berkompeten menjelaskan masalah ini adalah faiz dan zainal arifin husein, tp persoalannya baik faiz (konseptor) maupun zainal arifin (panitera) tdk mau lagi mengakui draft surat tsb adalah konsepnya, bagi saya disinilah letak maslahnya, krn jika mereka mau mengakui hal tsb maslah ini jd terang benderang dan sebetulnya tidak ada surat palsu, tp disiniah bisa diliat sifat gentel, kejujuran,dan sifat pengayom pemimpin (panitera) tdk justru mengadu kemana2 dan bisanya menyalahkan bawahan. (Anak buash)orng kecil seperti saya. Dan melimpahkan semua kesahan kepada saya, krn surat itu bisa berbunyi krn ada konsep bapak, meskipunttd scan, krn jika saya mengefax kertads kosong ke KPU kan toh..tidak ada bunyinya dan tdk ada yg disbut surat palsu, inikan jadi ibarat ayam sama telor.


Tapi baiklah jika faiz dan zainal tidak mau mengakui, untuk terang masalhnya sy mohon ijin untuk menjelaskan meskipun sy hanya seorang juru panggil atau tukang antar surat, permohonan izin ini juga sy tujukan kpd Bapak Mahfud MD yg ikut2an menyalahkan saya, meskipun sy tahu bahwa jika beliau tahu masalah sebenarnya bahwa tdk seperti skrang ini."Bahwa sbenarnya masalahnya tidak ada maslah" dan tidak menjadi "menepuk air didulang terpercik muka sendiri"


Bahwa Pada tanggal 14 Agustus 2009, Mahkamah Konstitusi telah menyelesaikan perselisihan pemilu legislatif bahkan presiden dengan baik, bahwa hari itu juga MK menerima surat permohonan penjelasan dari KPU perihal Hanura untuk Dapil Sul-sel dan Kesalahan Nama pada putusan MK.


Sebagaimana biasa, setiap surat yang diterima oleh panitera diberikan tugas kepada sdr.faiz untuk membuat konsep surat jawaban setelah konsep disetujui oleh panitera, Panitera akan membuat Nota Dinas kepada Ketua untuk mendapat persetujuan, dalam praktek hampir tidak pernah ketua mk mengoreksi surat yg sifatnya administrasi krn memang pekerjaan koreksi adalah urusan bawahan, dan pembuatan nota dinas ke ketua mk adalah syarat administrasi di MK.selanjutnya setelah disampaikan biasanya ada coretan acc pada nota dinas tersebut, maka surat pada lembar kedua telah mendapat persetujuan Ketua MK dan akan ditanda tangani Panitera selanujtnya disampaikan kepada tujuan surat.


Untuk kedua surat tersebut dari KPU dikonsep oleh saudara Faiz pada tanggal 14 Agustus 2009 (hari itu juga) dan untuk surat mengenai Hanura yang diributkan belakangan, oleh sdr.faiz dalam konsepnya disebutkan yang pada pokoknya sebagai berikut : bahwa jumlah "penambahan" Suara untuk Pemohon di daerah pemilihan Sulawesi Selatan I sepanjang Kabupaten Gowa sejumlah 13.012 suara, Kabupaten Takalar sejumlah 5.443 suara, dan Kabupaten Jeneponto sejumlah 4.206 suara."


Oleh Saudara Faiz, konsep didasarkan pada putusan MK setelah ia mempelajari putusan tentang Hanura Sulsel, apa latar belakang saudara Faiz memberikan kata "Penambahan" ??


Alasan saudara Faiz adalah bahwa MK kan telah memutus perkara ini pada sekitar bulan juni-juli jadi masalah ini sudah jelas dan gamblang bahwa penambahannya sesuai putusan MK yakni untuk Kabupaten Gowa sejumlah 13.012 suara, Kabupaten Takalar sejumlah 5.443 suara, dan Kabupaten Jeneponto sejumlah 4.206 suara.


Disinilah letak masalahnya kenapa surat itu dianggap Palsu ?? Karena bisa terjadi persepsi yang berbeda oleh sipembaca surat dengan konseptor surat.


Oleh konseptor surat (sdr.faiz) menganggap bahwa penambahan suara tersebut adalah Kabupaten Gowa sejumlah 13.012 suara, Kabupaten Takalar sejumlah 5.443 suara, dan Kabupaten Jeneponto sejumlah 4.206 suara, berdasarkan putusan MK, jadi dalam surat jawaban MK ke KPU tersebut TIDAK PERLU LAGI DIJELASKAN berapa jumlah suara di Kabupaten Gowa, Takalar dan Jeneponto oleh pemohon sebelum menggugat di MK, karena hal tersebut sudah termuat dalam duduk perkara putusan MK.


Bahwa berdasarkan suara Pemohon sebelum mengajukan permohonan ke MK di Kab.Gowa, adalah 12.879, Kab.Takalar 5414, Kab.Jeneponto 5883, jadi sebetulnya penambahannya adalah suara pemohon stelah menggugat dan menang di MK.


Tanpa bermaksud menggurui dapat saya ilustrasikan sebagai berikut, Pemohon A mengajukan permohonan ke MK sengketa PHPU, dimana sebelumnya suara sebesar 1000, dan meng-klaim kehilangan suara 500 suara dan permohonannya dikabulkan MK, maka penambahannya sebenarnya hanya 500 suara, dan dalam putusan MK disebutkan penambahan menjadi 1500 suara, dan suara pemohon sebelum mengajukan permohonan tidak disebutkan lagi, karena sudah termuat dalam duduk perkara pada putusan MK.


Selanjutnya setelah isi surat disetujui Panitera MK, Sdr.Faiz lalu membuat Nota Dinas yang ditujukan kepada Ketua MK, sebagaimana lazimnya Nota Dinas tersebut menggambarkan secara ringkas isi surat, selanjutnya Nota Dinas bersama surat jawaban Panitera dan Surat dari KPU dilampirkan untuk saya sampaikan kepada Ketua MK pada sore-malam hari tanggal 14 Agustus 2009.


Keterangan ini telah sy sampaikan sbg Saksi untuk tersangka zainal dalam BAP untuk meringankan zainal arifin (panitera)


Pada Hari Sabtu, 15 Agustus 2009 siang, Bapak Panitera menerima telpon dari seseorang dan ia berbicara dihadapan saya, dalam menjawab percakapan tersebut Bapak Panitera menjawab "baik pak, baik pak", namun saya tidak tahu siapa gerangan yang menelpon Bapak Panitera.


Setelah menerima telpon tersebut Bapak panitera memerintahkan saya agar mencari putusan MK untuk pemohon Hanura, setelah membaca putusan tersebut Panitera memerintahkan saya agar membuka file draft surat yang dibuat tanggal 14 Agustus 2009, oleh Panitera MK surat tersebut dirubah menjadi yang pada pokoknya kata "perolehan suara pemohon untuk Kabupaten Gowa sejumlah 13.012 suara, Kabupaten Takalar sejumlah 5.443 suara, dan Kabupaten Jeneponto sejumlah 4.206 suara". Hal ini dilakukan Panitera agar mempermudah KPU dalam memahami putusan MK dalam surat jawaban perihal penjelasan dari MK.


Minggu, 16 Agustus 2009, Bapak Arsyad Sanusi juga membuat draft surat jawaban MK terhadap permohonan penjelasan dari KPU, namun draft surat jawaban versi Bapak Arsyad Sanusi menyebutkan secara langsung yang seingat saya, pada pokoknya menyampaikan bahwa "yang mendapat kursi adalah DEWI YASIN LIMPO", atau pada pokoknya surat versi Bapak Arsyad Sanusi ini menyebutkan nama.


Senin, 17 Agustus 2009, draft versi Bapak Arsyad Sanusi saya sampaikan ke Panitera surat versi Bapak Arsyad Sanusi ini sempat dibaca oleh Bapak Panitera pada senin siang sebelum menghadap kepada Ketua MK, namun tidak disetujui oleh Panitera sehingga dibiarkan saja tergeletak di meja kerja Panitera.


Pada hari itu juga Panitera merubah isi surat namun perubahannya tidak substansi dan pada pokoknya masih sama dengan draft sebelumnya (draft yang dibuat pada tanggal 14,15 dan 17 Agustus).


Dari penjelasan ini dapat dipahami bahwa MK tidak pernah membuat surat palsu (yang tidak sesuai putusan MK) baik tanggal 14 Agustus 2009 (yang saya sudah fax dengan scan ttd panitera) maupun tanggal 15 dan 17 Agustus 2009. karena dari ketiga draft tersebut tidak pernah terbesit oleh Sdr.Faiz dan Panitera MK untuk membuat keterangan palsu dalam surat jawaban MK, karena putusan MK untuk Hanura telah dibacakan pada sidang yang terbuka untuk umum. Selain karena integritas mereka, karena sangat "konyol" jika Panitera membuat keterangan palsu dalam suratnya sementara putusan telah dibacakan kurang lebih sebulan sebelumnya.

Sekali lagi Sebetulnya yang lebih kompeten menjelaskan hal ini adalah Sdr.Faiz kaitan dengan konsep yang dibuatnya tanggal 14 Agustus 2009 dan Panitera MK (konsep tanggal 15 Agustus 2009) dan Sdr.Nallom bersama Panitera MK (konsep tanggal 17 Agustus 2009).


Persoalannya ketika surat yang dibuat pada tgl 14 Agustus 2009 dianggap palsu, maka Sdr.Faiz dan Panitera MK apakah mau mengakui isi draftnya ? karena jika mengakui ia menjadi turut serta dalam pembuatan surat palsu.


Fakta hukumnya Panitera MK telah menjadi tersangka dengan salah satu petunjuk dari penyidik adalah Nota Dinas yang sudah di tanda tangani oleh Panitera MK.


Oleh karena itu saya harap Sdr.Faiz mengakui dengan gentel bahwa dialah yang konsep isi surat tanggal 14 Agustus 2009 tersebut, dan menjelaskan maksud kata "penambahan" dalam surat tersebut, sebagaimana telah dijelaskan di atas. Mungkin ia bisa menjadi tersangka tapi bisa juga tidak, dan bahkan mengakhiri polemik surat palsu ini yang semakin hari semakin melebar kemana-mana.


Sdr.Faiz akan tercatat dalam sejarah jika ia mampu menjelaskan dengan baik maksud menuliskan kata "penambahan" tersebut.


Keterangan ini belum sy smpaikan di Panja waktu itu, krn. Pak Zainal Arifin belum jd tersangka, jd momennya tdk pas, sembari menunggu faiz dan Bapak Zainal Arifin yg mengakui, bahwa dari awal saya yakin Bapak Panitera akan menjadi tersangka jika surat yg sy sampaikan itu tdk diakui sm dia, bahkan sdr.Fais sepertinya akan menyusul beliau, meskipun itu sebenarnya wilayah penyidik


Namun surat yang diduga palsu sebenarnya surat yang dibuat pada tanggal 16 Agustus 2009 yg dibuat oleh Bapak Arsyad Sanusi, akan tetapi surat tersebut tidak pernah sampai di KPU dan dimusnahkan oleh saya dan Bapak Panitera pada Senin, 17 Agustus 2009 sebelum berangkat mengantar surat ke Jak TV.dan yg lebih penting lagi bahwa untuk menetapkan palsu atau tdk palsu adalah ditentukan di pengadilan bukan justru berdebat di media.


Jadi sy yakin insya Allah ini bukan tidak pidana dan akan dibuktikan di pengadilan nanti.

2.Saya ingin keadilan, jangan mata pisau itu tajam hanya kepada orng kecil seperti saya dan tumpul kepada org besar dan tersangka lain yg tdk ditahan, jika alasan koperatif sepertinya hal itu juga sy lakukan bahkan justeru dg keterangan saya menjadikan masalah ini terang benderang "bahwa sebetulnya tdk ada masalah" bahkan keteangan di Panja membuat keterangan org yg berbohong menjadi terbantahkan. Tp meskipun demikian sy tetap menghormati penyidik polri dlm masalah ini, dan saya tidak akan mengintervevsi polri agar si A jadi TSK tp si B jangan,sebgaimana yg dilakukan oleh org yg mengaku ahli hukum yg sdh kehilangan rasional hukmnya hanya kedekatan emosinal dan ingin menutupi kasus lain yg dilakukan oleh org tsb.


3.Bahwa oleh krn sy menghormati polri, namunsbg org yg mengalami masalah ini, jika apa yg saya lakukan sebagi tindak pidana menurut saya setidaknya polri menetapkan tambahan 7 orang tersangka lagi menjadi 9 orang untuk memenuhi masyhuri hasan,dkk, barangkali itu

lah sebabnya berkas sy di spilit (dipisah) untuk melihat dan menguji apakah masalah ini tindak pidana, jd sy dijadikan semacam kelinci percobaan lah.. begitulah nasib org kecil. Bahkan mungkin kalau bisa dilokalisir aja.. Tp tdk apa2 sy yakin apa yg sy lakukan bukan tindak pidana tp hanya kesalahan administrasi. Dan sdh selsai pada tgl 17 agustus 2009 krn surat telah sy smpaikan ke Andi Nurpati dan sy konfirmasi bahwa surat yg pertama tdk jadi, sy mau tarik tp tdk bisa krn posisi lagi di Jak TV bukan di kantor KPU.


4. Bahwa sy juga berharap bapak Presiden sebagai presiden RI memberikan perhatian sebgaiaman presidn memberikan perhatian kepada kasus Nazaruddin, meskipun untuk membandingkan sy dg Nazaruddin ibarat bumi dengan bulan, krn sy hanya orng kecil tdk punya back_up politik, dana maupun jaringan, karena sy tdk menghendai adanya friksi antara presiden RI juga selaku pembina Partai dg MK.


5.Yang terakhir krn sebentr lagi akan Hari Raya Idul Fitri, sy mohon maaf kpd semua atas kesalahan dan kekhilafan yg telah sy perbuat, dan khusus kepada kedua org tua sya di Belawa Kab.Wajo Sulsel meski tdk sempat berlebaran bersma dari jauh anakmu memohon maaf atas keslahan apa yg pernha sy perbuat baik disengaja maupun tdk, percayalah Bapak Ibu, anakmu ini bukan penjahat sebagaimana diberitakan dan dituduhkan oleh orangmasih2 itu, mereka hanya tidak tahu masalahnya, ada yg sdh tahu tp hanya menjadikan sebagai panggung untuk kepentingan pribadi, dll percayalah.. Sy masih memegang nilai_nilai kejujuran,kerendahhatian,tenggang rasa, ketakwaan,dll sebgaimana yg pernah bapak ibu tanamkan sejak sy kecil, di Bareskirim pun anakmu ini masih tetap menjadi pengurus masjid sebgaimana yg bapak ibu harapkan dari dulu, bahwa apapun profesimu jgn pernah jauh dari Rumah Tuhan. Dana buat bapak Ibu sekali lagi tdk usah malu dan takut keluar rumah laksanakan kegiatan

bapak ibu untuk ngajar ngaji, mengurus masjid,madrasah sbgmana kegiatan yg bapak ibu lakukan sblm sy terkena cobaan seperti sekaran ini Percayalah..bahwa cobaan yg menimpa sy sekarang ini adalah krn oleh Tuhan sy dianggap mampu untuk melewatinya sebgaimana yg bapak ibu nasihati kpd saya. Sembah sujud anakmu.

Ttd

MH

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun