Mohon tunggu...
Irfan Fahmi
Irfan Fahmi Mohon Tunggu... Advokat & Mediator -

Ayah dari 2 orang anak yang meminati jurnalisme warga dan menggeluti profesi advokat (www.ifadvokat.com)

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Ini Dia Surat Klarifikasi Masyhuri Hasan (Kasus Surat Palsu MK)

26 Agustus 2011   03:59 Diperbarui: 26 Juni 2015   02:27 1233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Selanjutnya setelah isi surat disetujui Panitera MK, Sdr.Faiz lalu membuat Nota Dinas yang ditujukan kepada Ketua MK, sebagaimana lazimnya Nota Dinas tersebut menggambarkan secara ringkas isi surat, selanjutnya Nota Dinas bersama surat jawaban Panitera dan Surat dari KPU dilampirkan untuk saya sampaikan kepada Ketua MK pada sore-malam hari tanggal 14 Agustus 2009.


Keterangan ini telah sy sampaikan sbg Saksi untuk tersangka zainal dalam BAP untuk meringankan zainal arifin (panitera)


Pada Hari Sabtu, 15 Agustus 2009 siang, Bapak Panitera menerima telpon dari seseorang dan ia berbicara dihadapan saya, dalam menjawab percakapan tersebut Bapak Panitera menjawab "baik pak, baik pak", namun saya tidak tahu siapa gerangan yang menelpon Bapak Panitera.


Setelah menerima telpon tersebut Bapak panitera memerintahkan saya agar mencari putusan MK untuk pemohon Hanura, setelah membaca putusan tersebut Panitera memerintahkan saya agar membuka file draft surat yang dibuat tanggal 14 Agustus 2009, oleh Panitera MK surat tersebut dirubah menjadi yang pada pokoknya kata "perolehan suara pemohon untuk Kabupaten Gowa sejumlah 13.012 suara, Kabupaten Takalar sejumlah 5.443 suara, dan Kabupaten Jeneponto sejumlah 4.206 suara". Hal ini dilakukan Panitera agar mempermudah KPU dalam memahami putusan MK dalam surat jawaban perihal penjelasan dari MK.


Minggu, 16 Agustus 2009, Bapak Arsyad Sanusi juga membuat draft surat jawaban MK terhadap permohonan penjelasan dari KPU, namun draft surat jawaban versi Bapak Arsyad Sanusi menyebutkan secara langsung yang seingat saya, pada pokoknya menyampaikan bahwa "yang mendapat kursi adalah DEWI YASIN LIMPO", atau pada pokoknya surat versi Bapak Arsyad Sanusi ini menyebutkan nama.


Senin, 17 Agustus 2009, draft versi Bapak Arsyad Sanusi saya sampaikan ke Panitera surat versi Bapak Arsyad Sanusi ini sempat dibaca oleh Bapak Panitera pada senin siang sebelum menghadap kepada Ketua MK, namun tidak disetujui oleh Panitera sehingga dibiarkan saja tergeletak di meja kerja Panitera.


Pada hari itu juga Panitera merubah isi surat namun perubahannya tidak substansi dan pada pokoknya masih sama dengan draft sebelumnya (draft yang dibuat pada tanggal 14,15 dan 17 Agustus).


Dari penjelasan ini dapat dipahami bahwa MK tidak pernah membuat surat palsu (yang tidak sesuai putusan MK) baik tanggal 14 Agustus 2009 (yang saya sudah fax dengan scan ttd panitera) maupun tanggal 15 dan 17 Agustus 2009. karena dari ketiga draft tersebut tidak pernah terbesit oleh Sdr.Faiz dan Panitera MK untuk membuat keterangan palsu dalam surat jawaban MK, karena putusan MK untuk Hanura telah dibacakan pada sidang yang terbuka untuk umum. Selain karena integritas mereka, karena sangat "konyol" jika Panitera membuat keterangan palsu dalam suratnya sementara putusan telah dibacakan kurang lebih sebulan sebelumnya.

Sekali lagi Sebetulnya yang lebih kompeten menjelaskan hal ini adalah Sdr.Faiz kaitan dengan konsep yang dibuatnya tanggal 14 Agustus 2009 dan Panitera MK (konsep tanggal 15 Agustus 2009) dan Sdr.Nallom bersama Panitera MK (konsep tanggal 17 Agustus 2009).


Persoalannya ketika surat yang dibuat pada tgl 14 Agustus 2009 dianggap palsu, maka Sdr.Faiz dan Panitera MK apakah mau mengakui isi draftnya ? karena jika mengakui ia menjadi turut serta dalam pembuatan surat palsu.


Fakta hukumnya Panitera MK telah menjadi tersangka dengan salah satu petunjuk dari penyidik adalah Nota Dinas yang sudah di tanda tangani oleh Panitera MK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun