Mohon tunggu...
Irfan Fahmi
Irfan Fahmi Mohon Tunggu... Advokat & Mediator -

Ayah dari 2 orang anak yang meminati jurnalisme warga dan menggeluti profesi advokat (www.ifadvokat.com)

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Ini Dia Surat Klarifikasi Masyhuri Hasan (Kasus Surat Palsu MK)

26 Agustus 2011   03:59 Diperbarui: 26 Juni 2015   02:27 1233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Sebetulnya yg paling berkompeten menjelaskan masalah ini adalah faiz dan zainal arifin husein, tp persoalannya baik faiz (konseptor) maupun zainal arifin (panitera) tdk mau lagi mengakui draft surat tsb adalah konsepnya, bagi saya disinilah letak maslahnya, krn jika mereka mau mengakui hal tsb maslah ini jd terang benderang dan sebetulnya tidak ada surat palsu, tp disiniah bisa diliat sifat gentel, kejujuran,dan sifat pengayom pemimpin (panitera) tdk justru mengadu kemana2 dan bisanya menyalahkan bawahan. (Anak buash)orng kecil seperti saya. Dan melimpahkan semua kesahan kepada saya, krn surat itu bisa berbunyi krn ada konsep bapak, meskipunttd scan, krn jika saya mengefax kertads kosong ke KPU kan toh..tidak ada bunyinya dan tdk ada yg disbut surat palsu, inikan jadi ibarat ayam sama telor.


Tapi baiklah jika faiz dan zainal tidak mau mengakui, untuk terang masalhnya sy mohon ijin untuk menjelaskan meskipun sy hanya seorang juru panggil atau tukang antar surat, permohonan izin ini juga sy tujukan kpd Bapak Mahfud MD yg ikut2an menyalahkan saya, meskipun sy tahu bahwa jika beliau tahu masalah sebenarnya bahwa tdk seperti skrang ini."Bahwa sbenarnya masalahnya tidak ada maslah" dan tidak menjadi "menepuk air didulang terpercik muka sendiri"


Bahwa Pada tanggal 14 Agustus 2009, Mahkamah Konstitusi telah menyelesaikan perselisihan pemilu legislatif bahkan presiden dengan baik, bahwa hari itu juga MK menerima surat permohonan penjelasan dari KPU perihal Hanura untuk Dapil Sul-sel dan Kesalahan Nama pada putusan MK.


Sebagaimana biasa, setiap surat yang diterima oleh panitera diberikan tugas kepada sdr.faiz untuk membuat konsep surat jawaban setelah konsep disetujui oleh panitera, Panitera akan membuat Nota Dinas kepada Ketua untuk mendapat persetujuan, dalam praktek hampir tidak pernah ketua mk mengoreksi surat yg sifatnya administrasi krn memang pekerjaan koreksi adalah urusan bawahan, dan pembuatan nota dinas ke ketua mk adalah syarat administrasi di MK.selanjutnya setelah disampaikan biasanya ada coretan acc pada nota dinas tersebut, maka surat pada lembar kedua telah mendapat persetujuan Ketua MK dan akan ditanda tangani Panitera selanujtnya disampaikan kepada tujuan surat.


Untuk kedua surat tersebut dari KPU dikonsep oleh saudara Faiz pada tanggal 14 Agustus 2009 (hari itu juga) dan untuk surat mengenai Hanura yang diributkan belakangan, oleh sdr.faiz dalam konsepnya disebutkan yang pada pokoknya sebagai berikut : bahwa jumlah "penambahan" Suara untuk Pemohon di daerah pemilihan Sulawesi Selatan I sepanjang Kabupaten Gowa sejumlah 13.012 suara, Kabupaten Takalar sejumlah 5.443 suara, dan Kabupaten Jeneponto sejumlah 4.206 suara."


Oleh Saudara Faiz, konsep didasarkan pada putusan MK setelah ia mempelajari putusan tentang Hanura Sulsel, apa latar belakang saudara Faiz memberikan kata "Penambahan" ??


Alasan saudara Faiz adalah bahwa MK kan telah memutus perkara ini pada sekitar bulan juni-juli jadi masalah ini sudah jelas dan gamblang bahwa penambahannya sesuai putusan MK yakni untuk Kabupaten Gowa sejumlah 13.012 suara, Kabupaten Takalar sejumlah 5.443 suara, dan Kabupaten Jeneponto sejumlah 4.206 suara.


Disinilah letak masalahnya kenapa surat itu dianggap Palsu ?? Karena bisa terjadi persepsi yang berbeda oleh sipembaca surat dengan konseptor surat.


Oleh konseptor surat (sdr.faiz) menganggap bahwa penambahan suara tersebut adalah Kabupaten Gowa sejumlah 13.012 suara, Kabupaten Takalar sejumlah 5.443 suara, dan Kabupaten Jeneponto sejumlah 4.206 suara, berdasarkan putusan MK, jadi dalam surat jawaban MK ke KPU tersebut TIDAK PERLU LAGI DIJELASKAN berapa jumlah suara di Kabupaten Gowa, Takalar dan Jeneponto oleh pemohon sebelum menggugat di MK, karena hal tersebut sudah termuat dalam duduk perkara putusan MK.


Bahwa berdasarkan suara Pemohon sebelum mengajukan permohonan ke MK di Kab.Gowa, adalah 12.879, Kab.Takalar 5414, Kab.Jeneponto 5883, jadi sebetulnya penambahannya adalah suara pemohon stelah menggugat dan menang di MK.


Tanpa bermaksud menggurui dapat saya ilustrasikan sebagai berikut, Pemohon A mengajukan permohonan ke MK sengketa PHPU, dimana sebelumnya suara sebesar 1000, dan meng-klaim kehilangan suara 500 suara dan permohonannya dikabulkan MK, maka penambahannya sebenarnya hanya 500 suara, dan dalam putusan MK disebutkan penambahan menjadi 1500 suara, dan suara pemohon sebelum mengajukan permohonan tidak disebutkan lagi, karena sudah termuat dalam duduk perkara pada putusan MK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun