Mohon tunggu...
Valiza Sabina Handini
Valiza Sabina Handini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Ilmu Komunikasi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan Hak Asasi Manusia pada Perempuan di Indonesia

6 Juli 2024   14:48 Diperbarui: 6 Juli 2024   14:57 272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kesimpulan

Pelanggaran HAM kepada perempuan masih sering terjadi, walau ada beberapa undung-undang yang mengatur tentang HAM pada perempuan, nyatanya masih banyak perempuan yang merasa terintimidasi sehingga takut untuk melapor. Beberapa pelanggaran HAM pada perempuan terbilang cukup tabu di negara ini, sehingga banyak perempuan yang malu dan enggan untuk melapor karena takut dikucilkan. Pelanggaran HAM pada perempuan yang harusnya menjadi masalah besar malah dibiarkan begitu saja. Karena banyaknya normalisasi dan tidak ada aksi dari korbannya itu sendiri.

Pelecehan seksual, KDRT, hingga nikah paksa yang dialami oleh sebagian persen perempuan membuat perempuan merasa tidak aman dan selalu was-was kemanapun mereka pergi. Pelanggaran HAM dapat dicegah dengan kesadaran oleh masyarakat umum dan membantu menyuarakan keadilan dari diskriminasi hak asasi manusia, khusunya perempuan.

Saran

Sebagai masyarakat umum, kita harus mulai menyadari dan melaporkan jika ada pelanggaran HAM pada perempuan di sekitar kita. Mulai peka dan bantu sebisa kita sudah cukup untuk memutus rantai diskriminasi hak-hak asasi perempuan. Kuatkan hukum dan pidana yang sudah ada di undang-undaung yang sudah disertakan penulis di tulisan ini agar perempuan mendapatkan keadilan.

DAFTAR PUSTAKA

Abduh, M., Alawiyah, T., Apriansyah, G., Sirodj, R. A., & Afgani, M. W. (2022). Survey Design: Cross Sectional dalam Penelitian Kualitatif. Jurnal Pendidikan Sains Dan Komputer, 3(01), 31--39. https://doi.org/10.47709/jpsk.v3i01.1955

Adityarani, N. W. (n.d.). Hak Cuti Melahirkan Bagi Pekerja Perempuan Sebagai Penerapan Hukum Hak Asasi Manusia Dan Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Di Indonesia.

Ahmad Agung Setya Budi. (2023). Kawin Paksa Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Konteks Kajian Hak Asasi Manusia. Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM), 1(2), 44--49. https://doi.org/10.59435/jurdikum.v1i2.168

Aniqurrohmah, S. F. L. (2023). Kesetaraan Gender Dan Nilai Nilai Yang Terkandung Di Dalamnya Menurut Hak Asasi Manusia. Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM), 1(2), 50--56. https://doi.org/10.59435/jurdikum.v1i2.170

Batuwael, V., Hanafia, I. H., & Leatemia, W. (2023). Pelanggaran Hak Asasi Manusia Perempuan Dan Tanggung Jawab Negara. Study Review, 1, 103--113. https://doi.org/10.56301/awl.v4i1.256

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun